Lumajang,(DOC) – Penemuan 59 titik ladang ganja di kawasan lereng Gunung Semeru, tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, memicu sorotan tajam dari DPRD Lumajang. Dewan mendesak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) untuk bertanggung jawab penuh atas kasus mencengangkan tersebut.
Ketua DPRD Lumajang, Oktafiani, dengan tegas menyatakan bahwa BBTNBTS tidak bisa lepas tangan. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan konservasi, keberadaan ladang ganja di wilayah yang seharusnya di jaga ketat di nilai sebagai bentuk kelalaian pengawasan.
“Yang bertanggung jawab adalah TNBTS. Mereka yang ditugaskan di kawasan itu, dan seharusnya tahu jika ada aktivitas ilegal seperti ini. Bagaimana mungkin puluhan titik ladang ganja bisa berkembang tanpa di ketahui?” tegas Oktafiani.
Menurutnya, selain mencoreng nama baik daerah, temuan ini juga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Kawasan konservasi yang seharusnya memberi manfaat bagi lingkungan dan warga sekitar justru di manfaatkan untuk hal yang merugikan.
“Kerugiannya bukan hanya soal citra daerah, tapi juga bisa berdampak pada keamanan dan kepercayaan masyarakat. TNBTS seharusnya jadi pengawal konservasi, bukan malah membiarkan celah penyalahgunaan,” ujarnya.
DPRD Lumajang mendesak BBTNBTS segera memberikan klarifikasi resmi serta bentuk pertanggungjawaban konkret. Tak hanya itu, pengawasan di kawasan hutan dan konservasi juga di minta untuk di perketat agar kejadian serupa tak terulang.
“Ada aturan dan amanat dalam menjaga kawasan konservasi. Jangan sampai kawasan penting ini justru di manfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Ini jadi pelajaran penting bagi semua pihak,” pungkasnya.(imam)