DPRD Surabaya Bahas Skema Baru Perizinan Cegah Banjir

DPRD Surabaya Bahas Skema Baru Perizinan Cegah Banjir

Surabaya,(DOC) – Komisi C DPRD Surabaya kembali menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan dan Penanggulangan Banjir, Senin (15/12/2025). Rapat yang di pimpin Ketua Pansus Sukadar ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya serta pakar dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

Bacaan Lainnya

Pembahasan di fokuskan pada penguatan pengaturan perizinan bangunan, mekanisme pengawasan pembangunan, hingga strategi mitigasi banjir yang terintegrasi.

Perwakilan Bapedalitbang Pemkot Surabaya, Dwija, menyoroti perubahan mendasar sistem perizinan bangunan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Ia menjelaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada prinsipnya merupakan izin yang harus di peroleh sebelum pembangunan di laksanakan.

“Jika pembangunan di lakukan sebelum PBG terbit, seolah-olah kita mendorong bangun dulu, izinnya belakangan. Padahal, dalam UU 28 Tahun 2022 sudah di atur mekanisme Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai instrumen pengendalian,” ujar Dwija.

Ia menambahkan, meskipun bangunan telah selesai secara fisik, bangunan tersebut tidak boleh difungsikan sebelum mengantongi SLF.

“Jika rekomendasi drainase, tampungan air, dan aspek teknis lainnya belum sesuai, SLF tidak akan di terbitkan. Bahkan bisa di kenakan sanksi jika bangunan sudah beroperasi tanpa SLF,” tegasnya. (r6)

Sementara itu, perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Rizki, menekankan pentingnya kesesuaian pembangunan dengan rencana awal pengembang. Menurutnya, hal tersebut berdampak langsung pada proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemkot Surabaya.

“Pengawasan akan jauh lebih mudah jika infrastruktur di bangun terlebih dahulu, baru kemudian unit-unitnya. Infrastruktur seharusnya menjadi syarat utama dalam pengajuan PBG, bukan hanya rekomendasi,” jelasnya.

Dari sisi teknis, juru bicara Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Candra Andi, menyampaikan bahwa rekomendasi drainase selama ini lebih menitikberatkan pada pemenuhan volume tampungan air, bukan dimensi detail bangunan.

Baca Juga:  Kehilangan Sosok Sahabat, Wali Kota Eri Meneteskan Air Mata di Samping Peti Jenazah Ketua DPRD Surabaya

“Kami menetapkan total volume tampungan yang harus di sediakan. Selama volumenya terpenuhi, pengembang masih bisa menyesuaikan tata letak selama konstruksi tanpa mengubah kapasitas tampungan,” ungkapnya.

Syarat Awal

Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa) Pemkot Surabaya, Firly, menilai pengawasan menjadi tantangan utama di lapangan. Ia menegaskan bahwa secara normatif, PBG merupakan syarat awal sebelum pembangunan di lakukan.

“Ayat yang di bahas ini muncul karena kekhawatiran mekanisme lama di anggap tidak berjalan. Padahal jika kembali ke makna dasarnya, PBG seharusnya menjadi pintu utama pengendalian pembangunan,” ujarnya.

Pakar manajemen konstruksi ITS, Ismail Sa’ud, menilai pendekatan pengaturan yang menggabungkan kajian teknis, fisik bangunan, dan standar operasional prosedur justru memberikan kepastian bagi investasi.

“Sejak awal pengembang sudah mengetahui kebutuhan volume tampungan air, sehingga alokasi lahan bisa di rencanakan dengan jelas. Dari sisi investasi, ini lebih ringan dan pasti di banding aturan sebelumnya,” jelas Ismail.

Sekretaris Pansus Ahmad Nurjayanto menyoroti tantangan penerapan ketentuan terhadap bangunan vertikal yang sudah eksisting. Menurutnya, pengaturan berbasis dimensi berpotensi menyulitkan karena dapat berdampak pada struktur bangunan yang telah berdiri.

Wakil Ketua Pansus, Aning Rahmawati, menegaskan bahwa tujuan utama Raperda Penanganan dan Penanggulangan Banjir adalah memperkuat pengawasan sejak tahap awal pembangunan.

“Harapannya, sebelum PBG di terbitkan, kewajiban seperti pembangunan kolam tampung air sudah di penuhi. Selama ini, saat penyerahan PSU sering di temukan kualitas drainase yang tidak sesuai. Dengan skema ini, pengawasan bisa di perkuat dan risiko banjir di tekan,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait