Surabaya,(DOC) – Pansus LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2021, digelar Komisi C DPRD kota Surabaya dengan mengumpulkan 17 rumah sakit yang belum meng-cover pelayanan pasien BPJS Kesehatan.
Pelayanan BPJS kesehatan di rumah sakit sangatlah penting, untuk menunjang program Universal Health Coverage (UHC) yang salah-satunya adalah program berobat gratis dengan menunjukkan KTP atau KK.
Baktiono Ketua Pansus LKPJ mengatakan, dari 17 rumah sakit yang belum bekerjasama tersebut, 8 diantaranya sudah memenuhi syarat pertama karena berstatus rumah sakit umum.
“Sedangkan sisanya merupakan rumah sakit khusus yang memang penanganan terhadap pasien tidak ditanggung oleh JKN,” ungkapnya.
Ketua Komisi C ini menambahkan, dari 8 rumah sakit tersebut, 2 diantaranya enggan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Hanya 2 rumah sakit umum yang belum bersedia, yaitu Rumah Sakit Mitra Keluarga dan Rumah Sakit National Hospital. Dengan berbagai alasan internal. Padahal kedua rumah sakit ini sudah terakreditasi dan memenuhi syarat,” jelasnya.
Pansus LKPJ memberi rekomendasi waktu sampai 1 bulan, agar pihak rumah sakit bersedia menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Kalau sampai batas waktu 1 bulan tidak bekerjasama, artinya rumah sakit ini mengeksklusifkan sendiri, mencari keuntungan saja, tidak memenuhi aspek sosial. Kita minta Dinkes Surabaya tidak mengeluarkan rekomendasi ijin. karena ijin ini dari pemerintah provinsi,” ujarnya.
Politisi kawakan DPC PDIP Surabaya ini, mengklaim bahwa Pansus LKPJ Wali kota 2021 sudah dibahas tuntas, terutama bidang kesehatan.
“Karena program kampanye Eri-Armuji yang berobat hanya menunjukkan KTP belum berjalan maksimal, maka hari ini kita tuntaskan,” pungkasnya.(al/r7)





