Eri Cahyadi: 112 Jukir Liar Ditangkap dalam Dua Minggu

Eri Cahyadi: 112 Jukir Liar Ditangkap dalam Dua Minggu

Surabaya.(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polrestabes Surabaya menertibkan juru parkir (jukir) liar yang beroperasi tanpa izin. Dalam dua pekan terakhir, sebanyak 112 jukir liar berhasil di amankan, mayoritas beroperasi di area tempat usaha yang termasuk objek pajak parkir.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa penertiban tersebut di fokuskan pada kawasan pajak parkir karena kerap menimbulkan persoalan transparansi pendapatan dan konflik antara pemilik usaha dan pengelola parkir.

“Sebanyak 112 jukir di amankan. Rata-rata mereka beroperasi di lokasi pajak parkir, karena memang banyak bergerak di tempat usaha,” ujar Wali Kota Eri di Balai Kota Surabaya, Jumat (12/12/2025).

Ia menegaskan, keberadaan jukir liar di area pajak parkir berpotensi merugikan pemilik usaha. Perbedaan laporan pendapatan parkir kerap memicu perselisihan karena tidak adanya sistem pencatatan yang akurat.

“Sudah banyak yang di tangkap oleh Polrestabes, terutama di tempat pajak parkir. Di lokasi seperti itu harus di selesaikan, supaya tidak terjadi selisih pendapat antara pemilik lahan dan pengelola parkir,” jelasnya.

Menurut Wali Kota Eri, solusi paling efektif untuk menghindari perbedaan data adalah penerapan sistem palang atau one gate system. Tanpa sistem tersebut, potensi ketidaksesuaian laporan sulit di hindari.

“Kalau tidak menggunakan palang parkir, pasti akan ada perbedaan. Jukir bisa bilang 10 kendaraan, pemilik usaha bisa merasa 15. Satu-satunya jalan adalah menggunakan gate system,” tegasnya.

Ia juga mengimbau para pemilik usaha agar tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran parkir, seperti tarif yang tidak sesuai ketentuan atau jukir yang tidak mengenakan atribut resmi.

“Kalau tarif tidak sesuai dan jukir tidak pakai rompi, yang rugi itu pemilik usaha. Konsumen jadi enggan datang. Kalau di laporkan ke Polrestabes, pasti akan di tindak,” ujarnya.

Baca Juga:  Wali Kota Eri Minta Warga Tak Manfaatkan Tepi Sungai untuk Parkir

Bagian dari Pembenahan Sistem

Lebih lanjut, Wali Kota Eri menyebut penertiban jukir liar merupakan bagian dari pembenahan sistem parkir secara menyeluruh menuju penerapan transaksi non-tunai pada 2026. Menurutnya, penggunaan uang tunai menjadi salah satu penyebab utama ketidaksesuaian laporan parkir.

“Satu-satunya jalan adalah tidak menggunakan uang tunai. Kalau cashless berarti non-tunai, bisa pakai e-toll atau parkir berlangganan,” tuturnya.

Pemkot Surabaya akan menyiapkan berbagai opsi pembayaran parkir, mulai dari e-toll, QRIS, hingga parkir berlangganan. Pada masa uji coba, pembayaran tunai masih di perbolehkan untuk mengetahui preferensi masyarakat.

“Nanti kita lihat mana yang paling banyak di gunakan, tunai atau non-tunai. Dari situ kita evaluasi,” ungkapnya.

Selain itu, pada akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026, Pemkot Surabaya berencana menggelar polling kepada warga untuk menentukan sistem parkir yang paling di inginkan masyarakat.

“Saya ingin membangun Surabaya dari masyarakatnya. Masyarakat inginnya bagaimana. Kita berikan beberapa pilihan, nanti kita lihat hasil polling warga Surabaya,” katanya.

Wali Kota Eri kembali menegaskan bahwa arah pembangunan Surabaya harus berangkat dari kebutuhan dan aspirasi warga.

“Ayo bangun Surabaya bareng-bareng. Kita ingin meninggalkan kota ini untuk anak cucu kita dalam keadaan yang baik,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait