Jakarta,(DOC) – Fauzan Fadel Muhammad, politisi Partai Golkar sekaligus tokoh organisasi pengusaha, tengah menghadapi dua gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dituding menggelapkan dana perusahaan serta wanprestasi dalam pinjaman usaha.
Komisaris PT Gema Maritim Energi (GME), Dimas Adi Prayudi, melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya, Agustinus Nahak dan Sunan Kalijaga. Mereka menuding Fauzan memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadi dan mengalihkan aset berupa tanah serta bangunan atas namanya.
“Total kerugian materil mencapai hampir Rp10 miliar dan immateril lebih dari Rp100 miliar. Ini bukan sekadar pelanggaran internal, tetapi merusak reputasi perusahaan,” tegas Agustinus di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
PT GME sendiri terlibat dalam proyek reklamasi Kilang Minyak di Tuban bersama Pertamina. Perusahaan itu juga memegang izin usaha pertambangan seluas 997 hektare. Kuasa hukum menilai tindakan Fauzan bisa mengganggu kepercayaan publik terhadap proyek strategis nasional tersebut.
Selain kasus GME, pengusaha otomotif Rosalina juga menggugat Fauzan atas wanprestasi perjanjian pinjaman usaha senilai Rp4,5 miliar. Rosalina menuntut ganti rugi immateriil Rp15 miliar dan denda keterlambatan Rp5 juta per hari.
“Sejak 2022, Fauzan tidak menyelesaikan kewajibannya. Kami sudah menempuh somasi dan negosiasi, tetapi tidak ada itikad baik,” jelas Agustinus.
Kuasa hukum menambahkan, Fauzan beberapa kali absen dalam persidangan sehingga memperkuat dugaan penghindaran tanggung jawab.
Fauzan bukan hanya Direktur PT GME, tetapi juga aktif di organisasi pengusaha nasional seperti BPP HIPMI, KADIN, HIPPI, dan REPNAS. Ia juga menjabat Wakil Ketua Umum ICMI Jakarta. Namun sorotan publik kian tajam setelah namanya ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 senilai Rp319 miliar melalui PT EKI.
Sebagai putra tokoh senior Fadel Muhammad, reputasi Fauzan menjadi perhatian publik. Kuasa hukum penggugat bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto dan lembaga peradilan memberi perhatian khusus.
“Negara tidak boleh kalah oleh perilaku yang merugikan publik dan dunia usaha. Sanksi tegas perlu diberikan sebagai efek jera,” tegas Agustinus.(r7)


