D-ONENEWS.COM

Fraksi Golkar Buka Aduan Bagi Karyawan RHU yang Belum Terima THR

Surabaya<(DOC) – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD kota Surabaya, Arif Fathoni menyatakan para pengusaha rekreasi hiburan umum (RHU) yang selama pandemi Covid-19 tidak beroperasi, tidak memiliki kewajiban untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.

Kewajiban pemberian THR ke karyawan hanya bagi perusahaan RHU yang tetap beroperasi selama ini.

“Kalau tutup, maka pemberian THR ke Karyawan gugur,” ungkap Tony sapaan akrab Arif Fathoni.

Ia menjelaskan, memasuki masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraakat (PPKM) level-2, pemerintah telah memperbolehkan RHU beroperasi kembali. Bahkan semenjak itu, perputaran bisnis RHU di Surabaya tren-nya mengalami kenaikan. Untuk itu, lanjut Tony, para pengusaha RHU berkewajiban membayarkan THR ke para karyawannya.

“Bagi karyawan yang THR-nya belum diberikan, silahkan mengadu ke DPRD Surabaya. Kami juga minta Pemkot tegas mencabut izin operasional, apabila ditemukan perusahaan yang tidak memberikan THR,” tegas Anggota Komisi A ini.

“Atas nama Fraksi Golkar, kami meminta seluruh pengusaha Surabaya memberikan THR secara penuh,  tanpa dicicil,” tambahnya.

Ketentuan ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 yang mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh tanpa dicicil.

Menurut Tony, pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada para pengusaha untuk mengatasi dampak COVID-19. Bahkan, roda perekonomian sudah mulai bergerak dan kegiatan ekonomi nasional sudah mulai membaik. Sehingga, para pengusaha perlu berkomitmen untuk membayarkan THR tepat waktu.

Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, untuk pro-aktif mendirikan posko aduan bagi karyawan yang belum terima THR. “Jadi nanti akan tahu pengusaha mana saja yang memberikan THR dan tidak. Dengan begitu pemerintah hadir dalam melindungi hak para pekerja,” kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan ketentuan batas waktu pemberian THR yakni H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Aturan ini juga telah dipertegas oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dan bahkan melalui Dinasker, Pemkot Surabaya telah membuka posko aduan.(tr/r7)

Loading...

baca juga