D-ONENEWS.COM

Mantan Kades Gedangmas Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa

Lumajang,(DOC) – Penyidik Tindak Pidana Kejaksaan Negeri Lumajang menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD), Alokasi dana desa (ADD), dan bantuan keuangan khusus (BKK) Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung Tahun Anggaran 2019.

Adapun tersangka yang ditetapkan Kejari Lumajang itu ialah mantan Kepala Desa Gedangmas tahun 2013 sampai 2019 berinisial SG.

“Kami sudah melakukan penahanan terhadap mantan Kades Gedangmas Kecamatan Randuagung atas perkara tindak pidana korupsi ADD, DD dan BKK,” Ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso dan Kasi Pidsus Kejari Lumajang Lilik Dwi Prasetya, Kamis (21/4/2022).

Yudhi Teguh menjelaskan, pada tahun 2019 di desa Gedangmas Kecamatan Randuagung – Lumajang telah didapatkan program Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dengan total anggaran 1,7 milyar.

“Setelah melakukan penyelidikan dilakukan oleh tim pidsus berdasarkan alat bukti yang cukup maka penyelidikan DD< ADD, dan BKK tahun 2019 di Desa Gedangmas ditingkatkan kepenyidikan hingga menetapkan SG mantan kepala desa Gedangmas sebagai tersangka,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi terkait dengan kegiatan tersebut dan pemeriksaan ahli maka terhadap kegiatan program DD, ADD, dan BKK tahun anggaran 2019 di Desa Gedangmas disimpulkan terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan selesai dikerjakan yang kekurangan volume terdiri dari pekerjaan fisik 3 item nonfisik 2 item.

Menurut Yudhi, dari hasil penyelidikan dan perhitungan kerugian negara, perbuatan kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 164.079.739.

“Hal tersebut berdasarkan perhitungan ouditor dari inpektorat Kabupaten Lumajang,” katanya.

Dia menambahkan, perbuatan tersangka telah melanggar ketentuan dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 (1)huruf B, ayat (2), ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang tahun Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidiar pasal 3 jo. pasal 18 (1) huruf B (2), ayat (3) undang – undang republik indonesia nomor 31 tau ayat sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi.

“Hari ini kita sudah melakukan penahanan, dan akan kita tahan di Rutan Surabaya nantinya akan dilimpahkan ke Pengedilan Negeri Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Yudhi. (imam/r7)

Loading...

baca juga