D-ONENEWS.COM

Fraksi Golkar Minta Panti Pijat dan Spa Dilarang Beroperasi Dulu, Hindari Klaster Covid-19 Baru

Foto: Arif Fathoni

Surabaya,(DOC) – Fraksi Golkar menerima arahan dari Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur agar mendesak Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya untuk menunda beroperasinya kembali Rekreasi Hiburan Umum (RHU) pada masa Tatanan Normal Baru pandemic Covid-19. RHU yang dimaksut tersebut, yaitu panti pijat dan tempat refleksi spa.

Ketua Fraksi Golkar DPRD kota Surabaya Arif Fathoni, menyatakan, kedua RHU itu akan mengalami kesulitan ketika menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga disarankan untuk tidak beroperasi terlebih dahulu sementara waktu.

Arahan dari pimpinan DPD Partai Golkar Jawa Timur, kata Arif Fathoni, Pemkot Surabaya juga di imbau untuk menunda beroperasinya kembali ruang-ruang public yang dianggap rawan penularan Covid-19, selain RHU panti pijat dan spa.

Ia tak menampik penerapan tatanan normal baru yang telah di putuskan oleh Pemot Surabaya. Namun sebagai mitra kerja, Fraksi Golkar DPRD Surabaya memiliki kepentingan untuk memberikan masukkan dan saran.

“Apalagi di tempat itu tidak berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan berpotensi menjadi sumber penularan baru,” ungkap Toni panggilan akrab Arif Fathoni.

Pasca berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya, anggota Komisi A ini, meminta Pemkot Surabaya untuk aktif melakukan monitoring secara berkelanjutan terhadap keberadaan panti pijat, spa dan ruang public lainnya. Toni khawatir, para pelaku usaha dibidang itu, tetap menjalankan bisnisnya secara sembunyi-sembunyi.

“Tetap dimonitor agar tidak ada yang buka secara diam-diam, Bahkan bila perlu izin operasionalnya dicabut kalau ada yang ketahuan beroperasi,” tegasnya.

Mantan jurnalis surat kabar ini, menambahkan, terhadap jenis usaha tertentu yang tidak mungkin bisa menerapkan sosial distancing atau jaga jarak fisik, sebaiknya tidak perlu disegerakan dibuka demi memberikan perlindungan ke masyarakat dari kekhawatiran terbitnya klaster baru Covid-19 di Surabaya.

“Kami semua sepakat bahwa tujuan dari normal baru adalah membuka kembali geliat ekonomi agar pandemi kesehatan tidak berubah menjadi pandemik ekonomi,” katanya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto sebelumnya mengatakan berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis atas Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Saat Pandemi COVID-19, yang di dalamnya mengatur spa dan panti pijat.

“Karena ini bidang ini khusus sehingga memerlukan petunjuk teknis khusus juga,” katanya.

Adapun prokol kesehatan tatanan normal baru khusus di spa dan panti pijat adalah memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala setiap 4 jam sekali menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.

Selain itu, lanjut dia, harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung atau tamu, mengutamakan pembayaran/pemesanan secara daring dan mengurangi kapasitas usaha menjadi 50 persen dari keadaan normal sebelumnya. Menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh ≥37,5 °C dan tidak menggunakan masker serta wajib melakukan pemerikasaan kesehatan kepada karyawan secara berkala.(robby)

Loading...

baca juga