Gedung di Jalan Darmo No. 30 Bukan Cagar Budaya, Ini Penjelasan TACB

Gedung di Jalan Darmo No. 30 Bukan Cagar Budaya, Ini Penjelasan TACB
Foto: lahan eks gedung di Jalan Raya Darmo No. 30

Surabaya,(DOC) – Pembongkaran gedung di Jalan Raya Darmo No. 30 Surabaya yang sempat menimbulkan kontroversi akhirnya mendapat klarifikasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya.

Ketua TACB, Dr. Ir. R.A. Retno Hastijanti, M.T., menegaskan bahwa gedung di Jalan Raya Darmo No. 30 tersebut tidak tercatat sebagai cagar budaya. “Gedung itu bukan termasuk bangunan cagar budaya milik Pemkot Surabaya. IMB-nya terbit pada 1989, jauh sebelum SK Wali Kota tentang cagar budaya keluar pada 1998,” kata Retno, Selasa(3/6/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Retno, pembangunan gedung baru di mulai pada 1989. “Itu bukan bangunan tua yang di restorasi. Justru pembangunannya baru dilakukan tahun itu, jadi tidak masuk daftar bangunan cagar budaya,” ujarnya.

Ia menambahkan, SK Wali Kota terkait penetapan kawasan cagar budaya baru muncul pada 1998, dan di perkuat oleh Perda Cagar Budaya yang terbit pada 2005. “Baru setelah Perda itu, pengelolaan dan perlindungan terhadap bangunan bersejarah semakin diperkuat,” jelas Retno yang juga dosen Arsitektur Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.

Pengelolaan Bersifat Partisipatif, Bukan Paksaan

Retno menjelaskan bahwa gedung yang berada di dalam kawasan cagar budaya, namun tidak di tetapkan sebagai cagar budaya secara khusus, memiliki perlakuan berbeda. “Pemilik bangunan punya hak dan tetap bisa berpartisipasi menjaga kawasan, tapi tidak mendapat insentif khusus dari Pemkot. Jadi pendekatannya bersifat partisipatif, bukan pemaksaan,” katanya.

Retno juga menekankan peran pemerintah setelah menetapkan kawasan cagar budaya. “Pemkot wajib menjaga dan merevitalisasi kawasan agar nuansa tempo dulunya tetap terasa,” ungkapnya.

Ia mencontohkan kawasan Pecinan di Jalan Kembang Jepun. Pemkot Surabaya merawat kawasan itu dengan penerangan jalan bergaya Cina dan papan iklan berbahasa Cina. “Hal serupa dilakukan di Jalan Darmo. Pemkot tetap merawat boulevard dan tata kawasan supaya nuansa aslinya tidak hilang. Itu jauh lebih penting daripada sekadar mempertahankan bangunan yang tidak masuk daftar cagar budaya,” tegasnya.(r7)

Pos terkait