
Surabaya, (DOC) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur sepakat menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL).
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, menyatakan bahwa penolakan ini di dasarkan pada aspirasi masyarakat. Sejumlah kelompok, terutama Forum Masyarakat Madani Maritim, mendesak agar proyek reklamasi di pesisir timur Surabaya dihentikan.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat, terutama dari Forum Masyarakat Madani Maritim. Mereka meminta agar proyek ini dicabut,” ujar Abdul Halim.
Sikap ini bukan pertama kali di ambil DPRD Jatim. Pada Senin (17/2/2025), Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, telah menandatangani tuntutan massa aksi “Indonesia Gelap”. Salah satu poin utama dalam tuntutan tersebut adalah penolakan terhadap proyek reklamasi SWL.
“Dalam aksi Senin lalu, Ketua DPRD sudah menandatangani tuntutan mahasiswa. Salah satunya adalah penolakan proyek SWL,” lanjut Abdul Halim.
Sebagai tindak lanjut, Komisi D akan mengirim surat resmi kepada Ketua DPRD. Langkah ini di ambil untuk menunjukkan dukungan terhadap masyarakat pesisir yang terdampak proyek.
Di sisi lain, Heru Budiarto, Koordinator Forum Masyarakat Madani Maritim, menyambut baik keputusan DPRD Jatim. Menurutnya, proyek yang di jalankan oleh PT Granting Jaya tidak membawa manfaat bagi warga sekitar.
“Ada 12 kelurahan yang terdampak langsung. Setiap kelurahan memiliki sekitar 350 nelayan yang terancam kehilangan mata pencaharian,” ungkap Heru. (r6)





