Inovasi Antakusuma Mudahkan Pelayanan Adminduk di Masa Pandemi Covid-19

Lumajang,(DOC) – Satu lagi inovasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk memudahkan masyarakat dalam proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan. Diwujudkan dalam Inovasi Antar Dokumenku Sampai Dirumah (Antakusuma), inovasi yang bekerjasama dengan Kantor Pos Lumajang tersebut memberikan pelayanan jemput – antar dokumen adminduk di masa pandemi Covid-19.

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pos Lumajang dan Dispendukcapil atas inovasinya tersebut. Menurutnya, Inovasi Antakusuma sangat membantu masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen adminduk khususnya pada saat pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Ini inovasi yang betul-betul yang menyelesaikan problem yang ada, saya bahagia sekali. Dengan bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia ada banyak hal yang diselesaikan dan dituntaskan. Ini yang saya sebut inovasi itu progresif,” ujarnya usai melakukan penandatangan kerjasama dengan Kantor Pos Lumajang di Ruang Rapat Mahameru, Kantor Bupati Lumajang, Senin (22/6/2020).

Bupati juga meminta agar Inovasi Antakusuma nantinya juga dapat diimplementasikan dalam jemput – antar dokumen di kantor kecamatan.

Sementara, Kepala Cabang Kantor Pos 67300 Lumajang, Rijal Aji Prasetyo menyampaikan kerjasama dengan Pemkab Lumajang merupakan sebuah terobosan yang dilakukan untuk menghadapi masa pandemi Covid-19. Secara teknis, Rijal menjelaskan pihaknya akan memberikan pelayanan jemput-antar pengurusan administrasi kependudukan, sehingga para pemohon tidak perlu datang ke Kantor Dispendukcapil.

“Pengiriman dan pengambilan langsung akan dilakukan oleh pak pos, pak pos akan mengambil pengajuan berkas ke pemohon, kami antarkan ke dispenduk, nanti hasilnya kami juga kiriman ke alamat-alamat yang yang dituju,” ujarnya.

Masyarakat cukup menyiapkan dan melengkapi persyarakatan pengurusan dokumen adminduk, kemudian petugas pos akan menjemput dokumen tersebut. Setelah selesai, dokumen adminduk tersebut akan diantar ke alamat pemohon.

Lebih lanjut, dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lumajang, Agus Warsito menjelaskan pemanfaatan jasa pengiriman dokumen adminduk dirasa cukup efektif dalam membantu masyarakat. Pengantaran akan dilakukan oleh petugas pos sampai ke pintu rumah penerima.

Terkait biaya, Agus Warsito mengatakan pihakanya telah melakukan negosiasi dengan pihak PT. Pos Indonesia, sehingga biaya yang dikeluarkan masyarakat dalam menggunakan jasa pengantaran dokumen adminduk lebih murah daripada jasa pengiriman bentuk barang biasanya.

“Ya tetap bayar, tapi ini lebih murah biayanya, ini bukan jasa calo tapi ini jasa pelayanan antar jemputnya,” pungkasnya. (imam)