Surabaya,(DOC) – Inspektorat Kota Surabaya melakukan pemeriksaan secara cepat terhadap sejumlah oknum personil Satpol PP atas dugaannya pelanggaran aturan kedisiplinan ASN akibat menjual barang hasil penertiban.
Kepala Inspektorat Ikhsan mengatakan pemeriksaan masih berjalan dan terdapat sejumlah orang yang menjalani pemeriksaan.
Salah satu oknum personil Satpol PP Surabaya yang menjalani pemeriksaan, memilik jabatan sebagai kepala bidang. sementara anggota lainnya adalah petugas penjaga gudang penyimpanan barang di Jalan Tanjungsari Baru 11-15 Surabaya. “Jadi jumlahnya lebih dari satu orang,” ungkap Ikhsan, Senin(6/6/2022).
Menurut Ikhsan, pengenaan sanksi terhadap oknum tersebut, tergantung dari peran dan tindakannya masing-masing, termasuk melihat dampak yang timbulkannya.
“Sanksi berat bisa berupa pemecatan sebagai ASN, penurunan pangkat hingga pencopotan jabatan. Makanya peran masing-masing sedang pendalaman,” terang Ikhsan.
Dalam waktu terpisah, Kepala Satpol (Kasatpol) PP Kota Surabaya Eddy Christijanto telah dipanggil Komisi A DPRD kota Surabaya untuk memberikan rekomendasi.
“Rekomendasinya perbaikan sistem pendataan barang hasil penertiban dan yang akan menuju lelang, harus jelas. Perbaikan pengelompokan barang hasil sitaan dan pengecekkan seluruh data barang mudah. “Tujuannya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” kata Ketua Komisi A, Pertiwi Ayu Krishna.
Sementara itu, Kasatpol Surabaya Eddy Christijanto mengaku akan menyerahkan proses hukum berjalan sepenuhnya.
Namun meski demikian, pihaknya juga melakukan perbaikan standar operasional prosedur (SOP) terkait tata cara pengambilan barang yang tersimpan di gudang. “Setiap dua jam sekali ada petugas internal yang cek kondisi,” papar Eddy.(r7)





