Lumajang,(DOC) – Seorang pria D(32) pelaku penganiayaan terhadap istrinya dan seorang pria teman anak korban diamankan satreskrim Polres Lumajang.
Pelaku melakukan penganiayaan dilakukan dua lokasi, Minggu (5/6/2022) sekitar pukul 16.00 Wib di Dusun Srambaan, Desa Sumberanyar. Namun berselang setengah jam kemudian, pelaku juga melakukan penganiayaan di Jalan Desa Dusun Karanganyar, Desa Dawuhan Wetan, dan Kecamatan Rowokangkung.
Belum 24 jam, tim resmob satreskrim Polres Lumajang brhasil menangkap pelaku penganiayaan di rumahnya di Dusun Karangayar, Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan, sebelum kejadian tersangka D sempat terlibat perselisihan dengan istri sirinya bernama Tita Dewi Novirayanti.
Tersangka dan istrinya terlibat perselisihan, karena istri sirinya melerai anaknya yang mendapatkan penganiayaan dipukul oleh tersangka menolak bantuan yang ditawarkan tersangka untuk menyelesaikan persoalan HP yang dialami anak sambungnya tersebut.
“Tersangka emosi langsung melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya dengan menggunakan sajam sehingga mengalami luka di punggung dada atas,” ungkapnya.
Setelah puas menganiaya istri sirinya, tersangka pergi meninggalkan rumahnya dengan mengandarai sepeda motor Honda Revo untuk mendatangi teman anaknya di Jatiroto.
Namun ditengah perjalanan tepatnya di Jalan Desa Dusun Karanganyar, Desa Dawuhan Wetan tersangka berpapasan dengan korban Andi Hariyanto yang sebenarnya tidak saling kenal.
“saat berpapasan itulah tersangka ditegur oleh koban, kemudian tersangka memberhentikan korban. Tanpa panjang bicara, ribut sedikit langsung menusuk dan mengenai bahu korban,” jelas Dewa Putu.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, tersangka melakukan penganiayaan pada korban karena terpengaruh minuman alkohol.
“Tersangka cukup dikenal di lingkungannya memiliki temperamen tinggi. Dan merupakan residivis dalam perkara penganiayaan yang sama,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. (imam)