
Jakarta, (DOC) – Beredarnya narasi liar di media sosial yang menyebut Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan memonopoli pasar dan menutup warung kelontong milik warga dipastikan sebagai informasi bohong atau hoaks. Dewan Penasihat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) bidang hukum, Prof. Dr. Juanda, menegaskan informasi tersebut telah menyesatkan publik dan mencemarkan nama baik Mendes PDT Yandri Susanto.
Juanda meminta Bareskrim Mabes Polri bergerak cepat menindaklanjuti laporan resmi yang telah dilayangkan oleh Menteri Yandri terkait penyebaran konten hantam program pemerintah tersebut.
“Pihak penyidik Mabes Polri kami harapkan segera menindaklanjuti laporan dan pengaduan Bapak Yandri Susanto yang telah disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri,” ujar Juanda dalam keterangan resminya.
Persoalan ini bermula dari maraknya narasi di platform TikTok salah satunya diunggah oleh akun bernama PETUNG yang menyebut adanya larangan pendirian toko kelontong dalam radius dua kilometer dari Koperasi Desa Merah Putih.
Tak hanya itu, konten viral tersebut juga menuding warung warga yang nekat beroperasi akan dikenai denda, dipindahkan, hingga dipaksa tutup demi memuluskan monopoli pasar koperasi.
Juanda meluruskan bahwa Mendes PDT Yandri Susanto maupun kementerian tidak pernah mengeluarkan instruksi atau pernyataan sekejam itu. Program Koperasi Desa Merah Putih yang diusung dalam agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto justru bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat desa, bukan mematikan usaha warga lokal.
“Bapak Yandri Susanto tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang dimaksud dalam konten tersebut,” tegas Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul ini.
Menurut Juanda, pembentukan opini sesat ini sangat berbahaya karena memicu keresahan di tengah masyarakat bawah serta berpotensi mengganggu kelancaran program pembangunan ekonomi desa.
Ia berharap kepolisian dapat memproses hukum para pembuat dan penyebar konten tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk acuan regulasi UU ITE maupun KUHP demi memberikan kepastian hukum dan menjaga nama baik pejabat negara.
“Jika sudah cukup bukti, kami berharap proses hukum dilakukan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Ketua Dewan Pembina DPP Peradi Maju tersebut.





