D-ONENEWS.COM

Jasa Marga Jelaskan Denda Pelanggar Jalan Tol Sumo Yang Sempat Viral

Jakarta,(DOC) – Pengenaan denda pelanggaran di ruas Tol Surabaya – Mojokerto (Sumo) yang viral dan beredar di platform Whatsapp Group maupun media sosial lainnya, mendapat tanggapan dari pihak Jasa Marga, bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoax.

Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division selaku pengelola Ruas Jalan Tol Transjawa menjelaskan, pengenaan denda bagi pelanggaran termasuk di Jalan Tol sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kepolisian.

“Pengenaan denda bagi pelanggaran di Jalan Tol sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kepolisian dan mekanisme pembayaran denda pelanggaran ditentukan melalui sidang di pengadilan,” ungkap Kepala Unit Patroli Jalan Raya (Kanit PJR) Jatim 4, AKP Imam Mahmudi.

Ia menjelaskan, pengenaan denda pelanggaran lalu lintas diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pelanggaran bahu jalan, diatur berdasarkan pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” jelasnya.

Sedangkan untuk pelanggaran batas kecepatan, diatur berdasarkan pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” paparnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar melakukan verifikasi terhadap informasi yang telah didapatinya.

“Kami juga mengimbau pengguna jalan agar menjaga keselamatan berkendara dengan mematuhi aturan lalu lintas, memperhatikan rambu dan arahan petugas di lapangan. Informasi lalu lintas di seputar tol milik Jasa Marga dapat di akses melalui Call Center 24 Jam Jasa Marga di nomor 14080,” terang Imam Mahmudi.(on/r7)

Loading...

baca juga