D-ONENEWS.COM

Didampingi Bupati Thoriq, KPK Cek Lokasi Pertambangan Pasir

Lumajang, (DOC) – Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edi Suryanto bersama Bupati Lumajang meninjau sejumlah lokasi pertambangan Pasir di Lumajang, Kamis (23/9/2021)..

Kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lumajang untuk angka monitoring dan evaluasi rutin dari Kooordinator dan Supervisi KPK dalam rangka tata kelola pemerintahan di daerah. Selain Lumajang, juga ada 9 pemerintah daerah yang mendapatkan kunjungan serupa.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edi Suryanto menyampaikan, Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pertambangan pasir di Lumajang diminta terus diawasi agar tidak kehilangan potensi pendapatan.

“Pasir sebagai andalan dari Kabupaten Lumajang, belum lagi kedepan 2 proyek besar berharap dari pasir Lumajang makanya kami mendorong benar-benar ditata dan dijagain supaya pajaknya tidak hilang,” tuturnya.

Dua proyek dimaksud adalah pembangunan tol Probolinggo-Banyuwangi dan Bandara Kediri yang membutuhkan pasir dari Lumajang.

Melihat potensi PAD yang besar dari itu, ia meminta agar hal ini dapat dimaksimalkan oleh Pemkab Lumajang.

Dari hasil evaluasinya ia mengapresiasi langkah Pemkab Lumajang yang telah mempersiapkan segala mekanisme tata kelola pertambangan pasir di Lumajang.

“Sudah ada rencana dan inovasi dari bupati, ini merupakan terobosan yang bagus salah satunya Stockpile Pasir Terpadu ini luar biasa,” ujarnya.

Sebelum menuju lokasi tambang pasir, Pemkab Lumajang bersama KPK menggelar Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Monitoring Center Of Prevention (MCP) di Ruang Rapat Narariya Kirana, Kantor Bupati Lumajang.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lumajang Thoriqul Haq meminta pendampingan dari KPK agar inovasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lumajang tidak menyalahi aturan yang ada, terutama terkait pertambangan pasir.

“Harapannya, kita berinovasi melayani masyarakat dengan baik tapi dengan tata cara yang baik dan benar, kami ini mohon didampingi yang berkaitan dengan hal-hal inovasi kami, terutama tentang pertambangan pasir,” imbuhnya.

Dilaporkan bupati, saat ini ada 59 penambang pasir berijin, 50 diantaranya aktif, 1 ijinya mati, sementara sisanya tidak ada melakukan aktifitas pertambangan. Dengan demikian, potensi pendapatan pajak dari pertambangan pasir diasumsikan mencapai 35 Milyar.

Untuk memaksimalkan pendapatan pajak pertambangan pasir, Pemerintah Kabupaten Lumajang saat ini sedang membangun Stokpile terpadu. Hal itu untuk memperbaiki menejemen pengelolaan pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan kedatanganya di Kabupaten Lumajang dalam rangka melakukan komunikasi dua arah baik dengan pemerintah daerah maupun instansi non pemerintah daerah sesuai dengan fungsi pengawasan tata kelola pemerintah daerah.

“Bagaimana upaya-upaya pemerintah daerah menghilangkan beberbagai macam potensi tindakan korupsi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan saat ini KPK tengah memetakan 8 area intervensi yang menjadi fokus pencegahan korupsi yaitu Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Daerah, Pengadaan Barang dan Jasa, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Menjemen ASN, Manajenen Aset, Penguatan Pengawasan APIP,
Pengolaan Dana Desa dan Pelayanan Publik.

“Saya berharap ada keseriusan pemerintah untuk menanggulangi dan memerangi korupsi di daerah,” pungkasnya. (Imam)

Loading...

baca juga