Lumajang, (DOC)-PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur memberikan santunan untuk dalam kasus kecelakaan antara kereta api Probowangi jurusan Banyuwangi – Surabaya dengan mobil Isuzu Elf di di perlintasan tak berpalang pintu di Dusun Prayuana, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Minggu (19/11/2023) malam.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Tamrin Silalahi mengatakan, semua korban yang meninggal dunia maupun yang di rawat di Rumah Sakit akan di jamin oleh Jasa Raharja.
“Kami memastikan bahwa semua korban dari peristiwa laka lantas tersebut dijamin oleh Jasa Raharja baik korban yang Meninggal dunia maupun yang di rawat di rumah Sakit,” ujarnya.
Menurut Tamrin, 11 korban yang meninggal dunia merupakan warga Surabaya. Sehingga petugas Jasa Raharja mendatangi para ahli waris.
“Korban yang meninggal dunia akan diberikan santunan sekitar 50 juta yang nantinya akandu serahkan kepada ahli waris korban,” Ujarnya.
Sedangkan untuk korban luka-luka saat ini menjalani perawatan di RSUD dr Hariyoto Lumajang atas nama (1). Warsito, (2). Bayu Trinanto, (3). Ardika, dan (4). Alena. APihak Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan (Guanratee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja.
“Untuk santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),” katanya.
PT Kai Daop 9 Lakukan Penyimpitan Jalan
Lumajang, (DOC)-Pasca terjadinya kecelakaan kereta api dengan minibus yang menewaskan 11 orang, pada Minggu (19/11/2023) malam. PT Kai Daop 9 melakukan koordinasi dengan unsur kewilayahan mulai dari Dishub dan Polres Lumajang untuk melakukan peningkatan keselamatan di lokasi.
“Hasilnya disepakati untuk dilakukan penyempitan akses jalan pada perlintasan sebidang tersebut dengan dibuat zigzag,” elaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo dalam keterangan tertulis yang diterima d-onenews.com, Senin (20/11/2023)
Anwar menjelaskan, tujuan dilakukan penyimpitan akses jalan agar para pengguna kendaraan sebelum melintas di lokasi harus mengurangi kecepatan.
“Agar pengguna kendaraan tersebut memiliki kesempatan untuk menengok kanan dan kiri dan memastikan aman, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” ungkapnya.
Pihaknya menghimbau kepada para pengguna jalan untuk mematuhi rambu – rambu lalu lintas. Sesuai UU No: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya, Ketika melintas di perlintasan sebidang.
“Para penguna jalan raya wajib berhenti di Rambu Tanda “STOP”, tengok kiri kanan, yakinkan di kedua arah jalur rel tidak ada kereta api yang melintas, jika sudah yakin baru bisa melewati perlintasan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut Anwar menambahkan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.
Kejadian tersebut menimbulkan korban jiwa setidaknya sebanyak 11 orang meninggal dunia yang seluruhnya merupakan penumpang mobil elf tersebut. Sedangkan 4 penumpang mobil elf lainnya mengalami luka-luka.
“KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” katanya.
Usai kejadian tersebut, tim bagian jalan rel KAI langsung melakukan pemeriksaan jalur rel untuk memastikan bahwa prasarana jalan rel masih aman untuk dilalui kereta api.
Sedangkan bangkai minibus yang sebelumnya berada dekat dengan rel, pukul 00.15 Wib sudah bisa dievakuasi untuk menjauh dar rel kereta api dengan menggunakan bantuan forklift yang didatangkan oleh Dinas Perhubungan Kab. Lumajang.
“Sejak semalam, lokasi kejadian sudah dinyatakan aman dan bisa dilalui kereta api dengan kecepatan normal,” ujar Anwar
Adapun KA yang terganggu akibat kejadian ini, yaitu KA Probowangi tiba di Stasiun Gubeng pukul 23.15 dan mengalami keterlambatan 32 menit. Sedangkan untuk perjalanan kereta api yang lainnya tidak terdampak. (Imam)