Surabaya, (DOC) – Menindaklanjuti Se Gubernur Jawa Timur terkait THR harus diberikan dengan batas waktu yang maksimal 7 hari sebelum lebaran. Disnakertrans Jatim buka 55 posko pengaduan di 16 balai pelatihan kerja yang mulai beroperasi hari ini secara online maupun offline.
Himawan Estu Bagijo Kadisnakertrans Jatim mengatakan bahwa pengaduan perusahaan yang tak kunjung membayarkan THR pada pekerjanya maka dipersilahkan melapor ke 55 titik posko pengaduan. “Kalau memang perusahaan belum bisa membayara, kami akan melakukan pemeriksaan tentang alasan apa yang dilontarkan lantaran tidak bisa membayar THR-nya kepada pekerja,” ungkapnya, Selasa (27/01/2021).
Ia juga mengaku tidak terlalu membela perusahaan karena dirinya juga menghimbau untuk sama-sama mengawasi dan bekerjasama. “Jika memang pihak perusahaan melakukan skema pembayaran selama 2 bulan atau lebih, mereka harus mendapat kesepakatan juga dari pihak pekerja jadi tidak adanya salah paham,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini pihak Disnakertrans masih belum mempunyai sanksi atas Perusahaan yang tidak membayarkan THR, tetapi mereka menetapkan prinsip bahwa THR wajib untuk dibayarkan kepada pekerja. “Jika sudah diterima h-7 atau h-10 maka pekerja bisa memanfaatkan untuk kepentingan ekonominya di waktu jelang lebaran, THR bisa dibelanjakan untuk kepentingan hari raya dengan harapan daya beli pekerja bisa meningkat. Namun jika sampai h-7 hari raya perusahaan masih belum membayar maka pekerja dipersilahkan untuk melaporkan/untuk ditindaklanjuti oleh disnaker dengan memanggil perusahaan tersebut,” jelasnya.
55 titik posko yang dimaksud yaitu didirikan di seluruh 16 balai latihan kerja yang ada di Jatim dan juga di kantor Dinas Tenaga Kerja provinsi maupun 38 kabupaten kota yang ada di Jawa Timur. (Fadiv/Fr)