D-ONENEWS.COM

Eks Petinggi FPI Munarman Ditangkap Densus 88, Begini Kesaksian Ketua RT

Jakarta (DOC) – Ketua Rukun Tetangga (RT) di kediaman eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan ada sekitar 60-70 barang yang disita polisi saat menangkap tetangganya.

“Ada banyak buku-buku. Ada handphone ada flashdisk. Kurang lebih ada 60-70 item lah yang dibawa,” kata Ketua RT 01 RW 13 Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kikied Wirawandika, dilansir dari Kompas TV, Rabu (28/4).

Dalam pernyataannya, Kikied menceritakan kronologi penangkapan kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman. Sekitar pukul 14.30 WIB, Kikied ditemui pihak dari Polda Metro Jaya yang minta izin untuk melakukan penangkapan terhadap Munarman.

“Abis itu, jam 3, abis ashar dari rumah saya bergerak ke rumah Munarman ini, untuk dilakukan proses penangkapannya jadi sekitar pukul, beliau selesai shalat ashar pukul 15.30 – 15.35 WIB,” ujarnya.

Setelah penangkapan itu, sambung Kikied, Munarman dibawa ke Polda menggunakan mobil dengan beberapa Anggota Polda Metro. Kikied mengatakan, Munarman tinggal bersama dengan istri dan anaknya.

Sebelumnya Selasa (27/4), Tim Detasemen Khusus (Densus) 88/AT menangkap Kuasa Hukum dari Rizieq Shihab, Munarman, di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15:30 WIB.

Penangkapan Munarman dilakukan atas dugaan telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

“(Penangkapan) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan ikut baiat di Medan,” kata Kabagpenum Humas Polri, Kombes. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan. (kc)

Loading...

baca juga