KPU Kota Surabaya Ajak Warga Daftar PPS dan PPK secara online melalui aplikasi SIAK BA
Surabaya,(DOC) – Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 2024 mendatang, media massa akan di hadapkan dengan kompetitor besar yang akan mendominasi informasi politik.
Terkadang informasi tersebut masih perlu di uji kebenarannya, meskipun sudah viral.
Hal ini seperti yang di sampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jawa Timur, Machmud Suhermono, saat media gathering Tahapan Pemilu 2024 yang di senggelarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya, di Hotel Grand Darmo, Rabu(9/11/2022) siang.
“Saat ini media sosial (Medsos) merupakan pesaing berat media pers. Karena sumber informasi yang dapat di akses oleh seluruh masyarakat segala lapisan. Terkadang informasinya yang telah viral menggerus pendapata media pers dalam bentuk advetorial. Sementara informasi Medsos itu masih perlu di uji oleh kebenarannya,” ucap Machmud.
Dengan kondisi seperti ini, sambung Machmud, Media Pers harus bisa menjadi rujukan informasi yang di sebar-luaskan oleh Medsos untuk mencari kebenarannya.
“Media pers membuat produk berita yang bukan sekedar informasi, seperti yang di unggah oleh akun-akun Medsos. Di sini tugas pers di tuntut memiliki kredibilitas dan objektif selama membuat produk berita saat masa Pemilu berlangsung. Sehingga posisi media pers bisa lebih unggul di banding Medsos,” jelas Machmud.
Ia mengatakan, dalam UU no 40 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 4, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Begitu pula dengan para jurnalis media pers yang harus bersikap objektif dalam menulis kegiatan politik.
“Kalau berpihak pada salah satu calon, itu adalah urusan pribadi daripada wartawan yang meliput. Tapi sebagai jurnalis, kita sangat terikat oleh kode etik jurnalistik. Artinya kita memiliki batasan dan tidak terlalu lepas seperti medsos,” tandasnya.
Menurutnya, pers di tuntut untuk tetap kritis terhadap upaya provokasi, intimidasi, praktek politik uang hingga jual beli suara serta adanya kelalaian atau pelanggaran yang di lakukan oleh penyelenggara atau peserta pemilu pada tiap tingkatannya.
Machmud juga tak memungkiri bahwa banyak media pers yang juga memiliki Medsos untuk wadah pemberitaan. Ia pun menyadari, bahwa sebuah pemberitaan politik terkadang memicu kontroversi di kalangan masyarakat. Hingga akhirnya berujung ke ranah hukum. Apalagi berita itu di unggah di akun Medsos.
Untuk menghindari itu, ia menyarankan, agar akun Medsos pemberitaan bukan atas nama individu, tapi mencantumkan lembaga atau perusahaan media pers yang memiliki badan hukum.
“Kalau berita tersebut sekiranya mengandung unsur yang berpotensi masalah, jangan sampai di taruh di sosial media pribadi. Karena akan berhadapan dengan UU ITE,” tandasnya Machmud.
Sementara itu mengenai tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, Komisioner KPU kota Surabaya Subairi menjelaskan, pendaftaran online Panitia Pemilihan Kecamatam (PPK) dan Panitia Pengumutan Suara (PPS) bakal gencar di lakukan. Pendaftaran akan menggunakan aplikasi online yang di sebut Badan Ad Hoc atau ‘SIAK BA’.
Kini KPU Surabaya tengah menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) atas regulasi yang di terbitkan oleh KPU pusat.
“Masih menunggu regulasi resmi dari KPU. Selama ini belum turun tahapan atau jadwalnya. Kita masih menunggu Juknis. Tetapi untuk pendaftaran PPK sudah turun, tertera melaksanakan sistem informasi secara online melalui SIAK BA,” jelas Subairi.
Pendaftaran melalui SIAK BA bakal terselenggara dengan lebih tertib, efektif, dan efisien. Sehingga, tidak ada lagi penumpukan dokumen ataupun antrean panjang.
“Tinggal kita klik aplikasinya itu dan semuanya akan terfasilitasi pelayanannya. Tentu ini mempermudah para pendaftar dari masyarakat Surabaya untuk menjadi PPK atau PPS,” terangnya.
Sosialisasi pendaftaran online melalui SIAK BA akan di gencarkan oleh KPU Surabaya. Sedang mengenai persyaratannya, lanjut Subairi, para calon pendaftar bisa melihat sendiri dengan cara mengklik siakba.kpu.go.id. “Di website sudah tertera semua formulir pendaftaran,” katanya.
Dalam melaksanakan Pemilu Serentak pada 2024 mendatang, KPU Surabaya membutuhkan tenaga PPK 5 orang persatu kecamatan di Surabaya. Kemudian di tambah satu orang petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), 3 orang petugas PPS di masing-masing kelurahan.
“Tinggal mengkalikan jumlah kecamatannya dan kelurahannya saja. Kemarin kan ada pengurangan kelurahan dari 154 menjadi 153 kelurahan yang tersebar di 31 kecamatan se Surabaya. Jadi KPU butuh banyak SDM untuk itu. Semua masyarakat bisa mendaftar melalui aplikasi SIAK BA,” pungkasnya.(robby/r7)