Kasus Asusila Lagi, DPRD Desak Pengawasan Panti Diperketat!

Kasus Asusila Lagi, DPRD Desak Pengawasan Panti Diperketat!Surabaya,(DOC) – Menyikapi kasus asusila terhadap anak yang kembali terjadi di Surabaya, Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama sejumlah pihak terkait. Rakor ini membahas pengawasan terhadap panti asuhan serta perlindungan anak agar kejadian serupa tidak terulang.

Rapat yang berlangsung pada Kamis (6/2/2025) ini di hadiri perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Dinas Sosial, Satpol PP, Bagian Pemerintahan dan Kesra, Ketua LPA Jatim, serta sejumlah lurah dan camat.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Lutfiyah dari Fraksi Gerindra, menegaskan bahwa rakor ini bertujuan untuk memastikan Surabaya sebagai kota layak anak, dengan sistem pengawasan dan perlindungan yang lebih baik.

Dalam diskusi, sejumlah anggota dewan menyoroti pentingnya peran serta pengawasan dari Pemerintah Kota Surabaya melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Salah satu usulan adalah pembinaan rutin terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Termasuk panti asuhan, guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

“Anak-anak penghuni LKSA perlu di ajak berdialog secara rutin untuk mengetahui kondisi mereka di dalam. Jika ada indikasi kehadiran predator, bisa segera terdeteksi,” ujar Arjuna Rizki Dwi Krisnayana dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dinsos: TKP Bukan Panti Asuhan

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajriatin, menegaskan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus yang sedang ramai di perbincangkan bukanlah panti asuhan. Menurutnya, lokasi tersebut sebelumnya merupakan klinik bersalin yang izinnya telah di cabut karena kasus aborsi.

“Tempat itu bukan panti asuhan. Kami sudah dua kali memanggil pihak terkait pada tahun 2024, namun tidak ada respons. Lokasi tersebut lebih merupakan tempat tinggal pribadi, bukan LKSA,” jelas Anna.

Baca Juga:  Cak Yebe: Banyak Program Pemkot Tak Sesuai Harapan Masyarakat

Karena statusnya bukan panti asuhan, OPD terkait di Pemkot Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan lebih jauh.

Kasus asusila terbaru ini kembali mencoreng citra Surabaya sebagai Kota Ramah Anak. Seorang anak di salah satu panti asuhan menjadi korban kekerasan seksual yang di duga ulah pengasuh panti. Saat ini, korban telah di tempatkan di shelter Rumah Aman Anak. Sementara pelaku berinisial NK telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan pencabulan terhadap anak.(r7)

Pos terkait