Disdukcapil Surabaya Pastikan Setiap Bayi Punya Dokumen Lengkap Sejak Lahir

Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya mempermudah layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi bayi yang baru lahir. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pemkot menggandeng berbagai fasilitas kesehatan. Rumah sakit, puskesmas, klinik, dan bidan kini dapat membantu mengurus dokumen kependudukan secara cepat dan praktis.

Bacaan Lainnya

Kepala Disdukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan 61 rumah sakit, 104 praktik mandiri bidan (PMB), dan 63 puskesmas. Setiap fasilitas kesehatan tersebut memiliki akun Klampid New Generation (KNG). Sistem ini memungkinkan pengurusan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta penambahan jiwa dalam Kartu Keluarga (KK) di lakukan dengan lebih efisien.

“Dalam waktu 1×24 jam, akta kelahiran, KIA, dan perubahan KK akan terbit. Jadi, saat ibu selesai bersalin, anaknya langsung memiliki dokumen kependudukan lengkap,” ujar Eddy pada Kamis (6/2/2025).

Menurut Eddy, kerja sama ini telah berlangsung sejak 2023. Selain memudahkan warga, Pemkot juga ingin memastikan bahwa setiap anak di Surabaya memiliki dokumen kependudukan sejak lahir.

“Akta kelahiran adalah dokumen penting yang di perlukan dalam berbagai hal, seperti pendaftaran sekolah dan pengurusan paspor. Karena itu, setiap anak harus memilikinya sejak dini,” jelasnya.

Akses Mudah Website Resni

Untuk mengetahui daftar rumah sakit dan bidan yang bekerja sama, masyarakat dapat mengakses situs resmi Disdukcapil Surabaya. Selain itu, Pemkot juga menjalin kerja sama dengan beberapa rumah sakit di perbatasan. Ini termasuk RSUD Eka Candrarini, yang melayani warga Surabaya yang melahirkan di luar kota, seperti Gresik dan Sidoarjo.

Semua bayi yang lahir di Surabaya akan di daftarkan oleh fasilitas kesehatan tempat kelahirannya. Setelah dokumen selesai di proses, orang tua bisa mencetak sendiri akta kelahiran dan KK. Sementara itu, KIA akan di kirim oleh Disdukcapil ke rumah sakit, bidan, atau puskesmas terkait.

Baca Juga:  Nataru 2025, Indosat Perkuat 68 Titik Strategis di Jawa Timur

“Untuk bayi yang lahir di luar Surabaya, orang tua perlu mengurus dokumen secara mandiri,” tambah Eddy.

Setiap tahun, Pemkot juga memberikan apresiasi kepada fasilitas kesehatan yang paling aktif dalam melaporkan pengurusan dokumen kependudukan bayi baru lahir.

“Data ini kami kumpulkan. Dalam perayaan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) nanti, Wali Kota akan memberikan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi,” katanya.

Eddy juga mengajak warga yang anaknya belum memiliki akta kelahiran untuk segera mengurusnya melalui Klampid New Generation (KNG).

“Masyarakat bisa mengakses KNG melalui situs resmi kami. Cukup buat akun dengan nomor handphone atau WhatsApp serta email yang valid. Setelah itu, ajukan permohonan akta kelahiran secara mandiri. Dalam 1×24 jam, dokumen akan di terbitkan, termasuk KIA,” jelasnya. (r6)

Pos terkait