D-ONENEWS.COM

Kasus Dugaan Korupsi di Bank Plat Merah, Kejari Tangkap Dua Tersangka

Surabaya,(DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menahan 2(dua) tersangka oknum pegawai bank plat merah yang di duga melakukan korupsi dengan total kerugian Rp 60 miliar.

Hasil penyidikan tim Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak,  terhadap kasus tersebut akan segera di limpahkan ke Jaksa Penuntu Umum(JPU).

“Hasil penyidikan telah lengkap, sehingga penyerahan tersangka dan barang bukti akan segera di limpahkan,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, Senin(13/06/2022).

Ia menjelaskan, dua tersangka yang di tahan yaitu berinisial RK menjabat sebagai dirut PT HKM dan DC menjabat sebagai pelaksana kegiatan sekaligus suami dari RK.

Selama penyerahan berkas tahap II, para tersangka ini tetap berada di tahanan.

“Dengan adanya penyerahan tahap II ini, para tersangka tetap di lakukan penahanan lanjutan yaitu telah menjadi tahanan Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak,” ujarnya.

Sedangkan surat dakwaan kedua tersangka tersebut, lanjut Kasna, tetap segera di sempurnakan sebelum dilimpahkan JPU ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

“Kedua tersangka ini di sangkakan melanggar pasal primer yang di terapkan yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.

Terungkapnya kasus ini, berawal pada tahun 2014 silam, PT HKM melaksanakan proyek pembangunan Business Central 99. Yakni berupa pembangunan 31 unit gedung.

Sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut, PT HKM mengajukan permohonan kredit ke bank plat merah sebesar Rp77 miliar.

Permohonan tersebut lalu di setujui pihak bank dan memberikan kredit sebesar Rp50 miliar.

Ironisnya, dana kredit dari bank tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.

Parahnya lagi pembangunan 31 unit gudang tersebut ternyata juga tidak selesai. Bahkan kredit di nyatakan macet sejak maret 2016.

Ketika di usut, ternyata PT HKM melakukan pencairan kredit dengan menggunakan dokumen palsu.

Serta di temukan adanya Mark-up kebutuhan dana.

“Kerugian negara berdasarkan audit BPK Ri Nomer: 09/LHP/XXI/04/2022 tgl 14 April 2022,” pungkasnya.(r7)

Loading...

baca juga