D-ONENEWS.COM

Kasus Korupsi Dana Hibah, Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara

Surabaya (DOC) – Setelah sekitar 4 bulan menghadapi persidangan, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak akhirnya menjalani sidang vonis, dan Sahat divonis 9 tahun penjara.
Sahat terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura Rp 39,5 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dikutip Rabu (27/9).

Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Sahat dengan hukuman 12 tahun penjara.

Selain pidana kurungan, Sahat juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Tak cukup sampai di situ, Sahat juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.

“Jika terpidana tidak punya harta mencukupi, maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara,” tambah Dewa.

Sahat dinyatakan melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain divonis 9 tahun penjara, hak politik Sahat juga dicabut selama 4 tahun. Dewa menyatakan hak politik Sahat dicabut selama 4 tahun.

Pencabutan hak politik Sahat yang sebelumnya merupakan politisi Partai Golkar itu dicabut usai menyelesaikan hukuman pidananya.

“Menjatuhkan pidana tambahan, berupa mencabut hak saudara Sahat Tua Simandjuntak untuk menduduki jabatan publik selama 4 tahun. Terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pidana,” ujar Dewa.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menerimanya. Sedangkan Sahat melalui Kuasa Hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. (dtc)

Loading...