D-ONENEWS.COM

Kasus Limbah Hotel Dibuang di TPS Kayoon, Pemkot Pelototi TPS-TPS di Surabaya

Anna Fajriatin Surabaya,(DOC) – Temuan Komisi C DPRD Kota Surabaya, terkait adanya sejumlah hotel di Surabaya membuang limbah di TPS Jalan Kayoon, mendapat perhatian serius dari Pemkot Surabaya. Bahkan, mereka akan melakukan pengawasan ketat.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Anna Fajriatin mengatakan, soal izin membuang sampah, siapapun bisa membuang sendiri ke TPA Benowo.

“Pihak hotel, restoran, mal, dan apartemen bisa membuang sampah sendiri kalau mereka punya armada. Kita akan melakukan pengawasan TPS Jalan Kayoon,” ujar dia, Kamis (23/9/2021).

Dia mengatakan, jika ada sejumlah hotel bekerjasama dengan pihak ketiga atau vendor dalam pembuangan sampah, pihaknya tidak tahu.

“Kami tidak tahu kalau vendor sampah tersebut membuang sampah hotel di TPS Kayoon, sementara vendor tidak pernah ada kerja sama dengan DKRTH Kota Surabaya,” kelas dia.

Lebih jauh, Anna menjelaskan, dulu setiap sampah dengan berat satu meter kubik itu wajib dibuang ke pembuangan akhir (TPA), ini ada barkode nya dan di barkode ini tercatat berapa beratnya, dan itu setiap hari bisa dibuang. “Sekarang kami batasi per tiga hari untuk buang sampah ke TPA Benowo,” tandas sia.

Terkait TPS Jalan Kayoon, Anna mengakui, vendor membuang limbah saat dini hari antara jam 01.00 -n 2.00 dan ini sudah berlangsung 8 tahun. Makanya kita akan evaluasi terkait dengan vendornya.

“Dengan kasus di TPS Jalan Kayoon tentu ini membuka tabir di TPS-TPS lainnya. Artinya, pihak lain akan berhati-hati untuk membuang sampah hotel di sembarang tempat. Yang pasti kami akan panggil segera pihak vendornya,pungkas sia,”ungkap Anna.(dhi/r7)

Loading...

baca juga