D-ONENEWS.COM

Kejari Tanjung Perak Gelar Proses Tahap II Terhadap Tiga Tersangka Kasus Jasmas 2016

Surabaya,(DOC) – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memproses pelimpahan berkas perkara terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jasmas 2016.

Ketiga tersangka tersebut yaitu Ratih Retnowati mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 yang terpilih lagi sebagai anggota legislative 2019-2024, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.

Mereka menjalani pemeriksaan untuk proses tahap II di gedung Korps Adhyaksa jalan Kemayoran Baru no 1 Surabaya, sejak pukul 10.00 Wib, Rabu(13/11/2019) pagi.

Pada kesempatan ini, ketiga tersangka nampak didampingi dua orang penasehat hukumnya yang turut masuk ke ruang Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Sekitar satu jam para tersangka kasus Jasmas ini selesai menjalani pemeriksaan menjalani pemeriksaan tahap II atau penyerahan berkas perkara dan tersangka di Kejari Tanjung Perak.

Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Tanjung Perak, Muhammad Fadhil, menyatakan, proses tahap II terhadap tiga tersangka dilakukan, setelah berkas dianggap lengkap.

“Iya benar, setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, berkas penyidik dianggap lengkap secara formil maupun materiil, hari ini dilakukan tahap II,” jelas M. Fadhil.

Ia menambahkan, setelah pelimpahan tahap II, maka tiga tersangka jasmas ini menjadi kewenangan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).

“Masih dilakukan penahanan di Cabang Rutan Klas I Surabaya di Kejati Jatim. Tanggung jawab penahanan ada pada penuntut umum. Ditahan selama 20 hari kedepan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, bahwa dalam perkara ini pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya telah menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program Jasmas 2016.

Total sudah ada tujuh orang yang ditahan dan satu orang diantaranya dari kalangan swasta selaku pelaksana proyek yang telah divonis oleh Pengadilakn Tipikor Surabaya. Ia kini sedang mengajukan banding.(r7)

Loading...

baca juga