Kejari Tanjung Perak Tangkap Buron Terpidana Kepabeanan

Surabaya,(DOC) – Tim gabungan eksekutor dari seksi intelijen dan pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menangkap buronan kasus kepabeanan bernama Mohammad Subakti alias Bakti warga Perum Griyo Kartika Blok H-15 Desa Cemandi Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

“Kita tangkap kemarin malam selasa (29/1/2019) pukul 19.30 Wib di rumahnya, sidoarjo.” Kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, Rabu(30/1/2019).

Bacaan Lainnya

Menurut Lingga, penangkapan terpidana kasus kepabeanan ini nyaris tanpa perlawanan. Ia dibekuk saat kongkow-kongkow bersama keluarganya.

“Yang bersangkutan kooperatif dan tidak ada perlawanan, cuma negosiasi sedikit,” terangnya.

Usai ditangkap, Mohammad Subekti langsung digiring ke Kejari Tanjung Perak untuk menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang Pidsus lantai II hingga pukul 22.00 Wib.

“Terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1906 K /Pid.Sus/2018 tertanggal 20 Desember 2018 yang intinya Terdakwa Muhammad Subekti aliaa Bakti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kepabeanan” dengan pidana 2 (dua) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- subsider 2 (dua) bulan kurungan,” katanya.

Usai melakukan serangkaian administrasi selama kurang lebih satu setengah jam mulai pukul 19.30 Wib hingga 22.00 Wib, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak langsung menjebloskan buronan kepabeanan, Mohammad Sebakti alias Bakti ke Lapas kelas I Porong, Sidoarjo.

“Sekitar pukul 10 malam Terpidana kita kirim ke Lapas kelas 1 Surabaya di porong sidoarjo.” Jelas Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi.

Dimaz menjelaskan, lamanya proses administrasi terhadap Mohammad Subekti alias Bakti ini lantaran, pihak Kejari Tanjung Perak memberi ruang kebijaksanaan terhadap keluarga terpidana untuk memberikan support.

“Saat penangkapan memang keluarga sedikit kaget, makanya saya minta silahkan datang ke kantor saja (Kejari Tanjung Perak) agar dapat dijelaskan lebih lanjut. Saya pikir itu hal yang wajar.” pungkas Dimaz.

Terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1906 K /Pid.Sus/2018 tertanggal 20 Desember 2018 yang intinya Terdakwa Muhammad Subakti alias Bakti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kepabeanan” dengan pidana 2 (dua) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- subsider 2 (dua) bulan kurungan.(pro/r7)