Meski Ditahan di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Tetap Dipersidangkan di PN Surabaya

foto : dok

Surabaya,(DOC) – Musisi yang tengah menjadi Caleg partai Gerindra, Ahmad Dhani akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalan kasus pencemaran nama baik.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono membenarkan telah menerima pelimpahan perkara musisi Ahmad Dhani.

Bacaan Lainnya

“Pelimpahannya dari Kejari Surabaya tanggal 24 kemarin,”kata Sigit Sutrino, Selasa(29/1/2019).

Setelah menerima pelimpahan tersebut, Ketua PN Surabaya, Nursyam telah menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan kasus Ahmad Dhani.

“Ketua majelis hakimnya adalah R Anton Widyopriyono. Biasanya gak lama, maksimal satu minggu setelah ada penunjukan hakim,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan menghadirkan Ahmad Dhani dalam persidangan nanti, meski saat ini statusnya menjadi tahanan di rutan Cipinang.

Berkas persidangan sudah dilimpahkan ke Kejari kepada PN Surabaya, tinggal menunggu jadwal persidangan.

“Ahmad Dhani akan tetap dihadirkan saat sidang meski statusnya kini sebagai tahanan di rutan Cipinang Jakarta Timur,” ungkap Richard Marpaung, Kasi Penkum Kejati Jatim, Rabu(30/1/2019).

Ia menjelaskan, Kejari Surabaya akan bersurat kepada PN Jakarta Selatan untuk menghadirkan terdakwa.

“Namun jika Ahmad Dhani mengajukan banding, maka surat nanti ditujukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta,” imbuhnya.

Sesuai prosedur, apabila dipersidangkan di PN Surabaya maka penahanan Ahmad Dhani akan dipindah ke Surabaya.

Kasus yang menjerat pentolan grup band Dewa 19 ini, disangkakan dengan pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara selama 4 tahun dan denda maksimal Rp. 750 juta.

Saat ini, Ahmad Dhani tengah menjalani masa vonisnya selama 1,5 tahun di Lapas Cipinang. Kabarnya dalam kasus di ujaran kebencian yang menimpa Ahmad Dhani di Surabaya, tidak bisa menyeret tersangka ke dalam jeruji penjara.(hadi/pro/r7)