
Surabaya, (DOC) – Kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Ganjar Siswo Pramono, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, terus bergulir dan melebar.
Setelah resmi di tahan, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mulai membidik pihak lain yang di duga menjadi pemberi gratifikasi kepada Ganjar. Total gratifikasi yang di terima Ganjar selama menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam periode 2016 hingga 2022 tercatat mencapai Rp3,6 miliar.
“Masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap siapa yang memberikan gratifikasi. Potensi penambahan tersangka tentu ada, tapi kita minta publik bersabar,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar.
Menurut Saiful, uang tersebut di terima bertahap dari sejumlah rekanan proyek. Modusnya, pemberian “hadiah” di lakukan setelah kontraktor memenangkan tender proyek pemerintah. Dana hasil gratifikasi ini kemudian di alihkan ke berbagai bentuk investasi, yang menjadi dasar penyidikan TPPU.
“Uang itu di gunakan untuk investasi, yang mengarah pada praktik pencucian uang,” tegas Saiful.
Ganjar resmi di tahan pada 3 Juni 2025 usai penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya. Selain memeriksa 32 saksi, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3,6 miliar serta sejumlah aset.
Tidak Pernah Lapor
Penyidikan di lakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dari pemeriksaan di ketahui bahwa Ganjar tidak pernah melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana di wajibkan dalam aturan.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa dana gratifikasi di samarkan melalui rekening pribadi Ganjar di Bank BCA, lalu di alihkan menjadi deposito dan investasi sukuk. Meski tidak di temukan kerugian negara secara langsung, penerimaan dan pengelolaan dana tersebut tetap melanggar hukum.
Ganjar dijerat dengan Pasal 12B jo Pasal 12C jo Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ia juga di duga melanggar Pasal 3 jo Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Penahanan di lakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-804/M.5/FD.2/06/2025 dan berlaku selama 20 hari sejak 3 Juni 2025. Saat ini, Ganjar mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, Cabang Kejati Jatim.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat teknis di sektor infrastruktur, yang memiliki pengaruh besar dalam proyek-proyek bernilai miliaran rupiah. Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku. (r6)





