
Probolinggo, (DOC) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melibatkan dua ahli pakar untuk memperkuat penyelidikan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.
Kedua ahli yang diterjunkan langsung ke lapangan tersebut adalah Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. (ahli kebakaran hutan dan lahan) serta Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si. (ahli kerusakan tanah dan lingkungan). Pelibatan para pakar ini bertujuan untuk mengkaji penyebab kebakaran sekaligus mengukur dampak kerusakan lingkungan secara obyektif berbasis ilmiah.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa analisis ilmiah dari para ahli menjadi kunci utama dalam mengumpulkan bukti dan menentukan arah penegakan hukum.
“Pendalaman dilakukan bersama tim ahli untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah terkait penyebab kebakaran dan dampaknya terhadap kawasan. Seluruh proses ini kami lakukan secara cermat agar setiap langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aswin, Senin (14/9/2026).
Saat ini, Ditjen Gakkum Kehutanan bersama Balai Gakkum Wilayah Jabali-Nusra dan Balai TNBTS masih mendalami pola kejadian, mengumpulkan bahan keterangan, serta memverifikasi seluruh fakta di lokasi kejadian.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan bahwa penanganan kasus karhutla di kawasan konservasi vital seperti TNBTS membutuhkan langkah hukum yang tegas dan komprehensif.
“Kebakaran di TNBTS menjadi perhatian serius karena menyangkut kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar. Negara hadir untuk memastikan hutan tetap terjaga, masyarakat terlindungi, dan setiap tindakan yang merusak kawasan dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegas Januanto.
Kemenhut berkomitmen untuk memperkuat perlindungan kawasan konservasi melalui pencegahan, pengawasan lintas pihak, hingga penegakan hukum berbasis bukti (evidence-based enforcement).
Penyelidikan secara menyeluruh terus dilanjutkan hingga kepastian hukum dan penyebab pasti kebakaran terungkap sepenuhnya.





