D-ONENEWS.COM

Kemensos Komitmen Fasilitasi ODGJ Penuhi Hak Pilih

Jakarta,(DOC) – Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya memenuhi hak seluruh Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk penyandang disabilitas mental. Salah satu upaya tersebut di wujudkan, antara lain pemenuhan hak pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Sebanyak 31 sentra dan sentra terpadu yang tersebar di Indonesia. Berkomitmen memenuhi hak-hak tersebut,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Salahuddin Yahya. Dalam diskusi Forum Salemba 28, di Kantor Kemensos, Rabu(31/1/2024) sore.

Pemenuhan hak-hak demokrasi para ODGJ di Kemensos melalui pendampingan. ”Pendampingan mental dan pendampingan psikososial di berikan agar hak-hak demokrasi mereka terpenuhi,” katanya.

Pemenuhan hak suara, sambung Salahuddin, di berikan kepada ODGJ yang telah layak untuk mengikuti pesta demokrasi. Sesuai persyaratan dan kriteria yang di atur Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kemensos memberikan pendampingan bagi ODGJ yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan layak mengambil hak suara. Bagi ODGJ yang belum memiliki kartu identitas, sentra dan sentra terpadu akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman KTP.

Salahuddin mengungkapkan, selain menjunjung tinggi pemenuhan hak sebagai warga negara, Kemensos juga memastikan bahwa tidak ada tekanan dan paksaan bagi ODGJ yang hendak memberikan hak suaranya.

“Semua koridor, semua aturan, semua adab-adab di dalam memilih itu kami perhatikan. Prinsipnya yang pertama, kami menjunjung tinggi mereka menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara Republik Indonesia. Kemudian yang kedua, tidak ada tekanan, tidak ada paksaan,” lanjut Salahuddin.

Sejumlah Sentra dan Sentra Terpadu Siapkan TPS

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Annie Martina Redjeki menambahkan ada beberapa sentra yang berkontribusi dalam pesta demokrasi, antara lain dengan mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS), baik di area sentra maupun di luar sentra.

“Sentra Terpadu Pangudi Luhur akan di jadikan TPS bagi penyandang disabilitas dan Lanjut Usia (lansia). Sedangkan di Sentra Budi Luhur di Banjar Baru, TPS sudah siap di luar dan kami para pendamping dari Kemensos yang mengantarkan,” ujar Annie.

Annie menambahkan pendirian TPS tersebut bukanlah keputusan Kementerian Sosial semata, tapi hasil diskusi dengan aparat desa setempat yang berakhir dengan keputusan untuk mendirikan TPS di sentra maupun sentra terpadu.(hm/r7)

Loading...

baca juga