Ketua DPRD Surabaya Diperiksa Sebagai Saksi Kasus YKP

Surabaya,(DOC) – Setelah Wali Kota Tri Rismaharani diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, selanjutnya giliran Ketua DPRD Surabaya, Armuji, yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YeKaPe.

Pada proses tersebut, Armuji banyak ditanyai tentang sejarah berdirinya YKP dan PT YeKape. Mengingat politisi PDIP ini, ternyata ia juga pernah duduk dalam kepengurusan YKP pada tahun 2001 lalu.

Bacaan Lainnya

“Pak Armuji itu pernah jadi pengurus. Pernah juga di hak angket. Jadi, tahu lebih banyak sejarah YKP. Dia ikut jadi saksi sejarahnya,,” demikian disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Didik Farkhan, Kamis (20/6/2019).

Menurutnya, Armuji jadi pengurus YKP tahun 2001, tetapi tahun 2002 sudah tidak menjabat.

Sejak keluarnya UU Otonomi Daerah tahun 1999, kepala daerah dilarang merangkap jabatan publik. Karena aturan itu, Wali Kota Sunarto Soeprawiro mengundurkan diri dari jabatan ketua YKP pada tahun 2000.

Nah, dari situ ditunjuk Moch Jasin (mantan sekda Surabaya) dan Armuji duduk di kepengurusan. Tapi, di tahun 2002, Armuji sudah tidak lagi di kepengurusan.

Secara terpisah, usai pemeriksaan, Armuji mengatakan dirinya memang diperiksa terkait posisinya saat itu. “Pada saat saya menjadi panitia angket, itu sudah saya ceritakan. Terus, saya menjadi anggota DPRD (periode) pertama dan ketua fraksi. Tentunya, harusnya ketua fraksi itu sebagai eks-efficio menjadi pengurus YKP,” terangnya.

Tentang kenapa YKP disebut asetnya pemkot, Armuji menyatakan hal ini berkaitan dengan modal awal yang diberikan Pemkot Surabaya ke YKP.

“Sejak awal, modal awalnya dari Pemkot Surabaya. Itu termasuk tanah-tanah HPL (Hak Pengelolaan Lahan) milik Pemkot,” jelasnya.

Ditanya, kenapa sekarang sulit mengambil alih aset tersebut? Politisi PDIP itu menyatakan tidak tahu. Tetapi, ia mengatakan di DPRD sudah pernah muncul hak angket dan merekomendasikan Pemkot untuk mengambil alih aset itu.

“Ya, itu saya nggak tahu. Tapi, rekom kami saat itu sudah jelas; meminta Pemkot supaya mengambil alih aset YKP. Salah satunya itu,” jawabnya.

Lalu ia menceritakan, pengambilalihan aset belum terlaksana tapi justru Pemkot digugat oleh YKP. Gugatan itu terkait lahan yang kini dipakai kantor Satpol PP. Dari gugatan itu, Pemkot kalah.

“Kantor Satpol PP digugat YKP. Itu kan ribut-ribut setelah (hak) angket. Digugat, Pemkot kalah. Tapi yang aneh, gimana YKP bisa menguasai aset Pemkot?” tambahnya.(hadi/r7)