Surabaya,(DOC) – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni lapor ke pihak Inspektorat atas buntut kasus dugaan penyalagunaan wewenang mantan Lurah Medokan Ayu, Bambang.
Surat laporan Ketua Fraksi partai Golkar tersebut disampaikan Senin(02/03/2020) dengan tanggal surat Minggu(01/03/2020), atas aduan warga pada saat reses di wilayah Rungkut surabaya.
“Ini ada aduan warga terkait adanya surat kretek lahan di dua belas persil yang digandakan suratnya oleh mantan Lurah Medokan Ayu. Kalau satu persil luasnya 5 haktare, maka total lahan yang suratnya digandakan seluas 60 haktare,” ungkap Thoni.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya menyebutkan, salah satu lahan yang suratnya telah digandakan dan beralih kepemilikan adalah milik anggota DPR RI dari partai Golkar. “saya berharap inspektorat dapat memproses permasalahan ini secepatnya. Apalagi mantan Lurah Medokan tersebut statusnya masih ASN,” jelasnya.
Ia juga meminta kepada Pemkot Surabaya untuk menghapus surat petok D yang telah dikeluarkan oleh pihak lelurahan. Sekaligus Pemkot mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan.
“Kalau tidak ada tindakan, saya akanlapor ke Wali Kota,” pungkasnya.(r7)





