D-ONENEWS.COM

Komersial Suroboyo Bus Dianggap Rancu, Komisi C Sarankan BLUD Berdiri Sendiri

Surabaya,(DOC) – Komisi C DPRD Kota Surabaya menilai komersialisasi Bus Suroboyo belum sesuai aturan. Karena Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), selaku pengelola yang menaungi tidak berdiri sendiri, tapi di bawah naungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pengelolaan Transportasi Umum pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

“Kalau BLUD itu embrio dari BUMD itu bisa. Tapi kalau BLUD sekarang di bawah UPT, terus pelat merah jadi kuning itu apa? Pemberitahuan sudah ada BLUD juga kami tidak tahu, tahu tahu ya seperti itu,”ujar Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agung Prasojo, Selasa (7/9/2021).

Menurut dia, pelat kuning itu seharusnya berdiri sendiri atau pengelolaannya oleh pihak swasta atau badan usaha sendiri. Janggalnya, lanjut Agung, BLUD ini sudah pelat kuning untuk mengambil pendapatan langsung dari masyarakat.
“Saya kok jadi bingung. Soalnya Perwali Nomor 188/ Tahun 2021 mengatur tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD pada UPTD Pengelolaan Transportasi Umum pada Dinas Perhubungan. BLUD bentuknya badan tapi di bawah unit. Kan lucu,” tandas Agung.

Lebih jauh, dia menjelaskan, dari dulu Komisi C mendorong agar Suroboyo Bus berdiri sendiri. Seperti halnya, dari pelat merah menjadi kuning. Sehingga tidak lagi membayar pakai botol, tapi juga bisa menerima pembayaran tunai maupun nontunai.

“Sekali lagi, BLUD ini harusnya berdiri sendiri tidak di bawah UPTD. Murni sebagai badan, ” imbuh dia.

Laiknya di Jakarta, lanjut dia, moda transportasi publik terbaru berada di bawah naungan PT Transjakarta yang merupakan perusahaan di bawah BUMD. Di sana ada struktur organisasi. Mempunyai kebebasan dalam mengelola secara mandiri, mulai dari manajemen hingga ke keuangan.

“Ya seharusnya seperti itu. Mengelola keuangannya sendiri, punya karyawan sendiri. Seperti PDAM, perusahaan daerah. Komisi C mendorong seperti itu, bukan di bawah UPT,”tegas dia.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, komersialisasi yang dilakukan Pemkot Surabaya terkesan setengah- -setengah.

Bagaimana dengan pendapatan asli daerah (PAD) dari BLUD, masuk lewat mana? Agung menandaskan seharusnya BLUD setornya ke kas daerah (kasda), tapi sepertinya lewat dishub.

“Skema yang diterapkan pemkot mirip RS BDH. Bahasanya, BLUD meminta anggaran APBD dishub untuk menyuplai bus atau perangkat lainnya ke dinas. Kalau profesional kan bisa menghidupi diri sendiri. Jadi, ini enggak beda jauh dengan bus DAMRI milik Pemerintah Pusat yang menghidupi diri sendiri, ” ungkap dia.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajad dikonfirmasi terkait BLUD yang tidak berdiri sendiri, tapi berada di bawah Dinas Perhubungan, Selasa (7/9/2021) menyatakan, bahwa penetapan BLUD di bawah Dinas Perhubungan sudah melalui kajian kelembagaan.

Bahkan, lanjut Irvan, BLUD sendiri ada tahapan atau levelnya, bisa dikaji dan ditinjau berdasarkan beban dan ruang lingkup aktivitasnya. Apalagi saat ini masih baru dan diberikan tipe BLUD bertahap.

“Ya, ke depannya BLUD akan direncanakan menjadi BUMD. Jadi berdiri sendiri. Di kota lain juga seperti itu,” beber dia.(av/dhi)

Loading...

baca juga