
Surabaya,(DOC) – Dibukanya sektor wisata dan rekreasi hiburan umum (RHU) di tengah pandemi Covid-19 yang terus melandai, memang menjadi angin segar bagi pengusaha untuk kembali menjalankan usahanya.
Namun, ada yang luput dari perhatian mengenai mantan pekerja di dua sektor tersebut yang sebelumnya dirumahkan. Nasib mereka untuk dipekerjakan kembali kini sepenuhnya ada di tangan para pengusaha.
Kondisi ini menjadi perhatian serius anggota Komisi D DPRD Surabaya, Norma Yunita. Menurut dia, pengusaha harus mempekerjakan kembali karyawan yang sebelumnya dirumahkan.
Dengan mempekerjakan kembali para karyawan yang dirumahkan saat ada kebijakan penutupan tempat-tempat usaha, menurut politisi perempuan PDIP ini akan sangat membantu pemerintah dalam upaya memulihkan sektor perekonomian.
”Kita tahu, sektor ekonomi hampir sebagian besar masyarakat terpukul sejak pandemi Covid-19 berlangsung. Bahkan ribuan pekerja di berbagai sektor terpaksa di rumahkan, menganggur. Ini menjadi perhatian serius dan harus ada laporannya,” kata dia, Jumat (29/10/2021).
Menurut dia, dua sektor yang saat ini mendapat relaksasi dari Pemkot Surabaya yakni wisata dan RHU karena menyerap banyak sekali pekerja. Untuk itu, para pengusaha harus menyadari bahwa relaksasi diberikan bukan semata-mata untuk kepentingan pemilik modal, namun juga harus menjadi angin segar bagi para karyawan.
Semestinya, kata dia, menjadi kewajiban pengusaha untuk menarik kembali para pekerjanya yang sempat dirumahkan. Sebab, kata dia, banyak dari pekerja saat dirumahkan dengan status yang tidak jelas. ”Semestinya memang kesanggupan untuk mempekerjakan kembali karyawan yang dirumahkan masuk dalam klausul relaksasi pembukaan kembali RHU dan wisata,”ungkap dia.
Untuk itu, Norma menyarankan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja ketika hendak kembali direkrut, seperti pekerja harus menyerahkan syarat yang diwajibkan Pemkot Surabaya.
”Ini terkait kelayakan kerja saat massa normalisasi pandemi Covid-19. Dimana pekerja wajib sudah divaksin,” tandas dia.
Kemudian, lanjut dia, pengusaha mesti memprioritaskan pekerja ber- KTP Surabaya agar memudahkan Pemkot Surabaya dalam melakukan tracing penyebaran Covid-19. ”Ini untuk melokalisasi kemungkinan munculnya kembali Covid-19. Bayangkan ketika mereka bukan penduduk Surabaya, kemudian saat terpapar pulang ke daerah asal, tambah runyam nanti,” tandas dia.
Untuk mendukung upaya pencegahan tersebarnya Covid-19 di tempat kerja, tambah Norma, pengusaha harus menyediakan sarana atau fasilitas guna penerapan protokol kesehatan (prokes).
”Prokes ini wajib diterapkan. Pengusaha RHU dan wisata bisa juga memfasilitasi sarana untuk tes usap tiap waktu yang mereka tentukan sendiri,” kata dia.
Menurut dia, jika hal-hal semacam itu dijalankan, maka semua akan mendapat dampak kebaikan dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. ”Jadi, angin segar juga bisa dirasakan dan dinikmati masyarakat khususnya pekerja,”pungkas Norma. (dhi/r7)