D-ONENEWS.COM

Komisi E Serukan Larangan Peredaran Obat PCC


Surabaya (DOC) – DPRD Jawa Timur langsung melakukan gerak cepat pasca jatuhnya korban puluhan remaja dan mahasiswa di Kendari Sulawesi Tenggara akibat mengkonsumsi Obat PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodo).
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Heri Sugihono mengatakan sangat prihatin atas jatuhnya korban dari remaja pelajar dan mahasiswa akibat penyalahgunaan obat PCC dan dirawat di sejumlah rumah sakit di Kota Kendari karena mengonsumsi obat PCC.
“Kami tidak ingin kejadian di Kendari itu, menimpa anak-anak muda pelajar di Jawa Timur, karena obat PCC ini jelas sangat membahayakan,” tegas Heri Sugihono, Jumat (15/9/2017).
Dari niat itulah, Komisi E DPRD Jatim segera melakukan upaya cepat dengan koordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk antisipasi agar Obat PCC tidak mudah dikonsumsi masyarakat Jawa Timur. “Saya langsung minta kepada Dinas Kesehatan Jatim, BPOM Wilayah Jawa Timur, dan Dinas Pendidikan Jatim, untuk melakukan pencegahan awal,” kata politisi yang juga Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur ini.
Selanjutnya, Komisi E juga meminta agar pihak-pihak tersebut untuk mengumpulkan bahan-bahan untuk segera dirapatkan bersama. Dinkes dan BPOM akan diminta untuk melakukan pendataan apakah obat tersebut sudah beredar di Jatim dan berapa jumlahnya.
“Kalau memang ada obat PCC di Jatim, agar segera dilakukan pembatasan peredarannya,” pinta Heri.
Sedangkan untuk Dinas Pendidikan, diminta untuk segera melakukan pengawasan sekolah-sekolah baik itu SD, SMP, SMA/SMK bahkan perguruan tinggi supaya memastikan siswanya tidak ada yang menkonsumsi obat ini. “Kami akan panggil mereka semua untuk koordinasi sekaligus evaluasi, dan kami harap ada langkah kongkrit untuk antisipasi peredaran obat PCC itu di masyarakat, supaya tidak muncul korban di Jawa Timur,” terangnya.
Sebelumnya, seorang anak yang baru kelas 6 SD meninggal setelah mengkonsumsi obat jenis golongan G ini. Korban sempat dirawat di rumah sakit Bhayangkara Kendari, namun pada pada Selasa (12/9/2017) korban dinyatakan meninggal.
Tak cuma itu, total korban penyalahgunaan obat di Kendari mencapai 57 orang yang dirawat di 5 Rumah Sakit di Kota Kendari. Mereka terdiri dari usia remaja, pria dan perempuan dewasa.
Menurut sepengetahuan Heri, obat PCC ini sudah seharusnya ditarik dari peredaran karena berdampak pada kehilangan kesadaran. Kalaupun harus digunakan, tetap memerlukan pengawasan dokter.
“Sebaiknya obat ini dilarang beredar. Tapi kalau pun masih beredar, maka golongan obat yang penggunaannya terbatas dan harus dengan resep dokter. Tidak bisa digunakan sembarangan apalagi sampai dibagikan gratis, jangan sampai,” pungkas Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim ini. (bah)

Loading...

baca juga