KPK Anggap Jatim Terbaik Untuk Pencegahan Korupsi

Surabaya,(DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap Jawa Timur daerah terbaik di Indonesia untuk program pencegahan tindak pidana korupsi. Meskipun pada tahun 2018 lalu, masih terdapat 13 Kepala Daerah di Jatim yang terkena operasi tangkap tangan (OTT).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan, berdasarkan delapan poin penilaian yang dilakukan Tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah), bahwa program di Jatim masih tergolong baik dan berprestasi. Salah satunya adalah masalah perencanaan dan penganggaran.

Bacaan Lainnya

Namun meski demikian, kata dia, penilaian terbaik ini, bukan berarti jaminan jika Jatim terbebas kasus korupsi. Mengingat dari catatan KPK di tahun 2018 lalu, terdapat 20 kepala daerah yang terkena OTT dari 30 kasus OTT se – Indonesia.

Total 20 kepala daerah yang terkena OTT itu, 13 orang diantaranya adalah kepala daerah di Jawa Timur.

“Karena di beberapa daerah pun, yang nilainya baik ternyata kepala daerahnya kena KPK,” ungkapnya, disela rapat koordinasi dan evaluasi antara KPK dengan Gubernur Jatim serta para kepala daerah, digedung negara Grahadi, Surabaya, Kamis(28/2/2019).

Ia menyebut, secara nasional Jatim memang menjadi provinsi terbaik terkait program-program pencegahan korupsi. Seperti Kabupaten Lamongan dan Kota Surabaya, misalnya.

“Tetapi kembali lagi, bahwa itu program pencegahan dan bukan menjamin juga, kalau itu nilainya baik, lantas tidak ada masalah,” tandasnya.

Untuk mencegah korupsi, Alexander menambahkan, jika Lamongan yang memiliki nilai paling tinggi, diharapkan dapat menularkan program-programnya ke daerah-daerah lain. Salah satunya Kabupaten Ponorogo yang nilainya baru sekitar 39 persen.

“Nanti juga kita dorong dengan bantuan daerah-daerah yang nilainya sudah baik. Mari kita wujudkan Jatim menjadi provinsi yang bebas dari korupsi, jangan sampai kalau di 2019, enggak ada lagi kepala daerah yang terkena korupsi,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dari 38 daerah plus Pemprov Jawa Timur, rata-rata memperoleh nilai 66 persen dari KPK soal pencegahan korupsi. “Atau delapan persen lebih tinggi dari nilai rata-rata nasional yang sebesar 58 persen,” katanya.

Baca Juga:  Irjen Nanang Avianto Jadi Kapolda Jatim

Dia menjelaskan, penilaian tersebut berdasarkan delapan poin penilaian KPK itu antara lain; program perencanaan dan penganggaran APBD mendapat poin 71 persen, pengadaan barang dan jasa sekitar 61 persen, pelayanan terpadu satu pintu/PTSP mendapat 77 persen, dan kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah/APIP memperoleh 64 persen.

“Ini empat poin hal-hal yang mendapatkan penajaman, pada saat kami, Gubernur Jambi, Gubernur dan Wakil Gubernur Riau melakukan konsultasi didampingi oleh Dirjen Kemendagri,” kata Khofifah.

Maka, lanjutnya, catatan-catatan ini oleh jajaran pimpinan KPK beberapa kali distabilo. “Supaya menjadi catatan penting bagi kita semua untuk melaksanakan kewajiban dan antisipasi sebagai, kita terus berbenah,” paparnya.

Kemudian poin kelima adalah manajemen ASN sebesar 65 persen, kemudian dana desa meraih 71 persen, optimalisasi dan pendapatan daerah sekitar 47 persen, terakhir soal manajemen aset daerah 80 persen.

“Delapan catatan ini yang mampu memberi standar kepada pemerintah daerah dalam membangun suatu kerangka kerja, yang dapat digunakan untuk memahami elemen-elemen kemungkinan terjadinya korupsi,” tandasnya.(r7)

Pos terkait