D-ONENEWS.COM

KPK Cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Berpergian ke Luar Negeri

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Jakarta (DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berpergian ke luar negeri.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, pencekalan dilakukan dalam rangka pemeriksaan kasus yang tengah bergulir di KPK. Diketahui, penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan ruang kerja Azis di DPR dan rumahnya untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan.

“Terkait dengan permintaan, tentu penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak yang berwenang. Cekal dilakukan terhadap seseorang untuk menjamin kepentingan penyidikan, KPK tentu memintakan cekal itu semata-mata untuk kepentingan penyidikan,” ujar Firli, dikutip Viva.co.id, Jumat (30/4).

Sebagaimana diketahui, pencekalan dilakukan bilamana KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap seseorang yang diperlukan keterangannya sebagai saksi maupun tersangka, yang bersangkutan tidak sedang berada diluar negeri.

Nama Azis Syamsuddin diseret-seret dalam dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M.Syahrial kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin sebesar Rp1,5 miliar.

Suap itu agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.

Plt Juru Bicara KPK Ali mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah kantor dan rumah Azis Syamsuddin.

“Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara,” kata Ali Fikri

Ali mengatakan, bukti-bukti ini akan segera dilakukan analisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan. (viv)

Loading...

baca juga