D-ONENEWS.COM

KPK Tetap Komisioner KPU RI dan Bupati Sidoarjo Tersangka

foto: Wahyu Setiawan komisioner KPU RI terkena OTT KPK

Jakarta,(DOC) – KPK akhirnya menetapkan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan menjadi tersangka.

Wahyu yang terjaring operasi tangkap tangan(OTT) KPK tersebut, diduga telah menerima uang terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

“Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam keterangan persnya, Kamis(09/01/2020).

Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 orang tersangka lainnya, yaitu Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sebagai penerima. Kemudian Harun Masiku, calon legislatif (caleg) dari PDIP dan Saeful, swasta sebagai pemberi uang.

Wahyu dan Agustiani dianggap melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diduga uang suap yang diterima komisioner KPU RI asal Banjarnegara itu, untuk membantu Harun dalam pergantian antarwaktu (PAW) Nazarudin Kiemas, Caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Namun dalam pleno KPU, pengganti Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia.

Sementara itu, KPK juga menetapkan tersangka Bupati Sidoarjo Saiful Illah yang terjaring OTT di hari sebelumnya, Selasa(7/1/2020) malam.

Saiful illah diamankan KPK karena diduga terlibat suap proyek pengadaan barang dan jasa dilingkup Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur.(r7/dtc)

Loading...