D-ONENEWS.COM

KPK Umumkan Tersangka Mafia Migas

Jakarta (DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait sektor Migas alias mafia migas. Pengumuman tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan penyelidikan mendalam usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Petral (Pertamina Energy Trading) pada 2015 lalu.

“Setelah Presiden Jokowi membubarkan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) pada bulan Mei 2015 sebagai bagian dari perang Pemerintah terhadap mafia migas, KPK melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri fakta-fakta hukum praktik mafia di sektor migas,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Selasa (10/9/2019).

Febri masih enggan menyebut siapa tersangka yang ditetapkan tersebut. Febri juga belum menjelaskan detail konstruksi kasus dugaan mafia migas ini.

“Hingga saat ini KPK telah memulai proses penyidikan terkait hal tersebut. Informasi tentang perkara tersebut akan kami sampaikan pada publik siang ini,” ujarnya.

KPK sebelumnya juga pernah bicara soal tindak lanjut pengusutan kasus dugaan korupsi Petral. Menurut KPK, butuh waktu agar bisa masuk ke proses penindakan.

“Menjabarkan hasil audit-audit menjadi sebuah kasus yang relevan dengan wewenang KPK tentu memerlukan waktu untuk masuk pintu ke penindakannya,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Petral sendiri sebenarnya sudah ditutup oleh Presiden Jokowi pada 2015. Setelah ditutup oleh Jokowi, KPK pernah menerima hasil audit forensik terhadap Petral.

Hasil audit forensik terhadap Petral, anak usaha Pertamina, terkait pengadaan impor minyak mentah dan BBM yang berkedudukan di Singapura. Terdapat 3 poin utama hasil audit yang intinya ialah adanya pihak ketiga yang mengatur pengadaan minyak bumi dan BBM di Petral, sehingga impor minyak dan BBM yang dilakukan Pertamina menjadi tidak efisien lantaran ada ‘perantara’ yang mencari rente.

Terkait audit itu, Saut saat itu mengatakan KPK punya komitmen menuntaskan setiap kasus yang ada sepanjang bukti mencukupi. Dia mengatakan KPK juga fokus pada sektor energi.(dtc/ziz)

Loading...

baca juga