D-ONENEWS.COM

KPU Surabaya Tetapkan DCT 691 Caleg, Kampanye Dimulai 23 September

Foto : Nurul Amalia

Surabaya,(DOC) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif tingkat Kota yang akan turut berkompetisi di Pemilu 2019 mendatang, Kamis(20/9/2018). 

Komisioner KPU kota Surabaya, Nurul Amalia menyatakan, bahwa terdapat perubahan posisi dan nama para calon legislatif (Caleg) yang masuk dalam DCT Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, dibanding Daftar Calon Sementara(DCS).

“Ada perubahan untuk caleg dari Partai NasDem daerah pemilihan 1 nomor urut 1,” ungkap Nurul, saat dikonfirmasi.      

Menurut Nurul, pada DCS, Caleg dari Partai Nasdem untuk daerah pemilihan (Dapil) 1 (satu) nomor 1 (satu), semula ditempati oleh Valentinus Boro Beda. Namun pada penetapan DCT, nama Caleg tersebut telah diganti dengan nama Imam Syafi’i.  

“Hanya itu perubahannya. Keseluruhan sudah tidak ada lagi. Semua tetap seperti DCS,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak 693 bakal calon anggota legislatif(Bacaleg) sudah melakukan perbaikan data, dari 701 orang, total jumlah Bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik (Parpol) ke KPU Surabaya.

Menurut Nurul, saat itu KPU menetapkan DCS sebanyak 691 orang hingga penetapan DCT.

KPU Surabaya menetapkan DCT melalui rapat pleno yang dihadiri para komisioner KPU, Sekertaris KPU dan Kasubag KPU. “Hari ini baru ditetapkan. Kalau pengumumannya baru besok,” katanya. 

Usai penetapan DCT, 16 Parpol peserta Pileg 2019 wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke KPU Surabaya.

Deadline waktu penyerahan, kata Nurul, paling lambat tanggal 22 September atau sehari sebelum masa kampanye.

Ia menjelaskan, kampanye boleh dilakukan tiga hari setelah penetapan atau tanggal 23 September. 

“Sebelum kampanye para calon dan parpol harus melaporkan dana kampanye dan menyerahkan rekening khusus dana kampanye. Tanggal 22 paling lambat menyerahkannya. Kalau tidak di diskualifikasi dari peserta pemilu,” tandasnya.

Selain partai politik, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Timses Pilpres juga wajib menyerahkan laporan dana kampanye dan rekening dana kampanye.

“Soal teknis kampanye yang dimulai tanggal 23 September, KPU akan menggelar rapat dulu dengan Parpol pada tanggal 22 September. Ini juga membahas mekanisme kampanye Pileg dan Pilpres 2019,” pungkas Nurul.(rob/r7) 

Loading...

baca juga