D-ONENEWS.COM

Lakukan Skimming ATM, Dua WNA Bulgaria Ditindak Imigrasi Kelas 1 TPI Manado

Manado,(DOC) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2 Warga Negara Asing.

Kedua WNA berkewarganegaraan Bulgaria dengan Inisial VAK (37) dan MIS (29) telah selesai menjalani masa pidana di rumah tahanan (Rutan) Negara Kelas IIa Manado. Karena kasus pelanggaran Informasi dan Elektronik pasal 46 ayat (1) jo. Psl. 30 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016.

“Keduanya melakukan tindakan hal tersebut. Sehingga pihak Keimigrasian melakukan tindakan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 TPI Manado, Made Nur Hepi Juniartha, Selasa(2/5/2023).

Keduanya terbukti melakukan Skimming dengan memasang alat skimmer, pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Hingga dapat melakukan transaksi penarikan tunai dan transfer dana dengan menggunakan akun orang lain.

Mirisnya lagi, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keduanya mengaku melakukan skimming agar bisa mendapatkan tambahan uang untuk liburan dan membeli barang-barang yang di inginkan.

“Mereka mengaku jika keduanya melakukan hal itu guna menunjang biaya mereka saat liburan di Indonesia,” jelas Made.

Made menambahkan, bahwa pendeportasian merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Mereka juga segera di deportasi ke negaranya masing-masing,” tambahnya.

Kedua WNA tersebut, jelas Made Hepi, telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan terhadap yang bersangkutan di kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan di cantumkan dalam daftar penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia.(ang/r7)

Loading...

baca juga