D-ONENEWS.COM

LBH Surabaya Buka Posko Pengaduan Nasabah Pinjaman Online

Surabaya,(DOC) – Kemudahan akses tanpa syarat yang ditawarkan oleh perusahaan finance dengan memberikan pinjaman dana hanya lewat aplikasi online (Pinjol), nampaknya banyak menjadi boomerang masalah bagi nasabah di kemudian hari.

Tak sedikit masyarakat yang telah menjadi korban intimidasi oleh juru tagih, setelah menarik dana pinjaman via online.

“Cara menagihnya dengan intimidasi dan mengancaman akan menyebarkan data pribadi nasabah ke public. Banyak korban yang telah mengeluh,” ungkap Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Wachid Habibullah saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jumat(15/2/2019).

Menurut Wachid, para nasabah dibebani bunga tinggi dan biaya administrasi mahal yang ditentukan sepihak tanpa persetujuan nasabah. Jika pembayaran cicilan telat maka nasabah juga harus menanggung biaya penagihan.

Ia menjelaskan, dalam proses pengajuan pinjaman dana lewat Pinjol, para nasabah memang tidak diberi ruang komunikasi dengan pihak penyedia jasa finance. Sehingga banyak tagihan – tagihan sepihak yang tidak dapat diklarifikasi oleh nasabah untuk bernegosiasi besarnya nilai hutang yang harus dibayar.

Menyikapi kondisi seperti ini, LBH Surabaya membuka posko pengaduan yang dipusatkan dikantor LBH, Jl. Kidal Surabaya.

“Dari catatan LBH hingga sekarang, sudah ada 9 pengaduan ke LBH Surabaya dengan jumlah korban Pinjol sebanyak 59 nasabah,” papar Wachid.

Terror para juru tagih dengan menyebarkan informasi pribadi para nasabah yang menunggak, lanjut Wachid, yakni lewat seluruh contact person handphone milik nasabah, termasuk keluarga dan rekan kerja. Ancaman terror ini, sangat berpengaruh pada dampak sosial para nasabah Pinjol

“Akibatnya, terdapat nasabah yang kena (PHK) dari tempat kerjanya. Dan ada pula nasabah yang mengalami masalah keretakan hubungan keluarga akibat penagihan yang dilakukan oleh pihak Pinjol,” terangnya.

Pihak LBH mendesak pemerintah agar turut bersikap aktif dan tidak mengembalikan persoalan ini kepada masalah perdata antara nasabah dan pihak penyedia jasa finance.

“Pemerintah harus segera membuat peraturan perundang-undangan khusus mengatur perlindungan data pribadi secara komprehensif,” katanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diminta meningkatkan pengawasan seiring dengan maraknya aplikasi Pinjol illegal. OJK harus menguatkan kordinasi dengan pihak-pihak terkait khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengingat aplikasi Pinjol berbasis teknologi.

“Aplikasi Pinjol illegal harus segera diblokir dan memberikan sanksi tegas kepada Aplikasi Pinjol yang melakukan penagihan dengan cara intimidatif dan menyebarkan data pribadi nasabahnya,” katanya.

Selain itu, LBH juga mendesak DPR RI untuk segera merampungkan dan mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Begitu juga pihak kepolisian yang diminta serius mengusut setiap laporan nasabah yang menjadi korban terror penagihan.(robby/r7)

Loading...