D-ONENEWS.COM

Lima Pelaku Curat Dibekuk, Dua Ditembak

Lumajang,(DOC) – Jajaran Polres Lumajang berhasil mengungkap dan menangkap 5 pelaku kejahatan terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dari lima pelaku dua diantaranya terpaksa harus ditembak lantaran berupaya melawan petugas sewaktu hendak ditangkap petugas.

Kelima pelaku tersebut adalah Moch Busariyanto (41), Jaenul Irwanto (22) Anang Supriyanto, dan Ngateman (36) ke empat tersangka warga Dusun Pakeman, Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung,Lumajang dan Sugiyo Prayitno (47) warga Dusun Ponjen Kidul, Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember. Selain kelima pelaku satu diantaranya yakni HG (35) berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Kapolres Lumajang AKBP Rachmad Iswan Nusi melalui Kasat Reskrim Polres Lumajang Kasat Reskrim polres Lumajang Hasran, S.H, M.HUM. menegaskan dua pelaku yang terpaksa ditembak tersebut lantaran melawan dan mencoba melarikan diri dari petugas.

“Kedua tersangka tersebut melawan sehingga dlakukan tembakan oleh petugas,” ujar Kasat Reskrim.

AKP Hasran menjelaskan, Petugas awalnya menangkap pelaku Moch Busariyanto dan Anang Supriyanto ditangkap pada saat berada di jalan raya Tukum, usai menangkap dua pelaku lainnya, polisi berhasil meringkus Jainul Irwanto saat berada di persawahan dekat rumahnya, dan Ngateman saat berada di rumahnya di Dusun Pakeman, Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung.

“Setelah itu polisi melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yakni berhasil menangkap Sugiyo Prayitno saat berada di rumahnya di Dusun Ponjen Kidul, Desa Kencong,” jelasnya

Kasat Reskrim menambahkan, para pelaku tersebut masuk target kepolisian. Pasalnya mereka kerap beraksi puluhan kali. Bahkan para pelaku ini selama ini meresahkan warga masyarakat di wilayah hukum Polres Lumajang.

“Para pelaku ini sudah beraksi 9 TKP di wilayah Kecamatan Rowokangkung dan Kecamatan Yosowilangun,” Ungkapnya.

Pihak kepolisian pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 4 unit sepeda motor yakni Honda Supra X warna hitam kombinasi merah, Honda Beat warna Merah, Yamaha Jupiter Z warana hitam, Honda Revo warna hitam, dan 2 unit roda tiga, 4 mesin diesel pompa air.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ke lima tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP , dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas AKP Hasran.

Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan dan mengejar satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.(mam/r4)

Loading...

baca juga