Jakarta,(DOC) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) atas simpanan nasabah. Kebijakan ini berlaku untuk simpanan Rupiah dan valuta asing di bank umum serta Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin, 19 Januari 2026. LPS menetapkan TBP simpanan Rupiah di bank umum sebesar 3,50 persen. Untuk BPR, TBP simpanan Rupiah sebesar 6,00 persen. Sementara itu, TBP simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,00 persen.
Ketentuan ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Pertimbangan Penetapan TBP
Pelaksana Tugas Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Ferdinan D. Purba, menyampaikan bahwa LPS menetapkan kebijakan ini secara kredibel dan komprehensif.
“Penetapan TBP LPS memperhatikan tren suku bunga pasar simpanan yang menurun, pertumbuhan simpanan yang positif, serta likuiditas perbankan yang memadai,” ujar Ferdinan, Jumat (23/1/2026).
Selain itu, LPS juga mempertimbangkan cakupan penjaminan simpanan yang berada di atas mandat Undang-Undang. LPS turut mencermati prospek pertumbuhan ekonomi nasional dan dinamika risiko global.
Kondisi Industri Perbankan
LPS menilai kondisi industri perbankan nasional tetap solid. Fungsi intermediasi berjalan baik dengan dukungan permodalan dan likuiditas yang kuat. Risiko kredit juga masih terkendali.
Hingga Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63 persen secara tahunan (yoy).
Pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh peningkatan kredit investasi. Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh 13,83 persen (yoy).
Permodalan dan Likuiditas
Dari sisi permodalan, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di level 26,05 persen per November 2025.
Angka ini mencerminkan ketahanan bank dalam menghadapi berbagai risiko.
Likuiditas perbankan juga berada pada kondisi aman. Per Desember 2025, rasio Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) tercatat sebesar 28,57 persen. Angka tersebut jauh di atas ambang batas minimal 10 persen.
Cakupan Penjaminan LPS
Program penjaminan LPS dengan nilai simpanan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank telah mencakup 99,94 persen rekening bank umum dan 99,97 persen rekening BPR. Cakupan ini melampaui ketentuan Undang-Undang.
Ferdinan mengimbau perbankan agar menyampaikan informasi TBP secara transparan kepada nasabah melalui berbagai kanal komunikasi.
Ia juga mengingatkan pentingnya memahami 3T syarat penjaminan LPS, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
“Dengan mematuhi ketentuan tersebut, perlindungan dana nasabah dapat berjalan optimal,” tutup Ferdinan.(ode/r7)





