D-ONENEWS.COM

LSM AMAK Lapor Kejagung, Pelepasan Lahan BKTD 16,4 Hektar di Kedurus Syarat Penyimpangan

Foto : Ponang Aji Handoko Ketua LSM AMAK

Surabaya,(DOC) – Pelepasan Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) seluas 16,4 hektar yang telah berpindah kepemilikannya ke per-orangan, dinilai syarat dengan unsure penyimpangan.
Kasus pelepasan Lahan BTKD yang terletak di wilayah kelurahan Kedurus, Karangpilang tersebut, kini dilaporkan oleh LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi(AMAK) ke Kejaksaan Agung(Kejagung), Jumat(15/9/2017) lusa kemarin.
Ketua LSM AMAK, Ponang Aji Handoko, menyatakan, dasar laporan yaitu adanya dugaan manipulasi status kepemilikan tanah yang cacat hukum dengan mengaburkan asal-usulnya. Menurut dia, sangat tidak masuk akal jika tanah seluas itu, hanya milik per-orangan. “Keyakinan saya, itu didapat dari tanah ganjaran. Meski dalam sertifikat tertulis tanah yayasan,” terang Ponang, Minggu(17/9/2017).
Selain kejanggalan tersebut, lanjut Ponang, laporan ke Kejaksan Agung juga mengenai hasil investigasi di lapangan soal nilai tanah yang dihargai murah, jauh dibawah harga pasaran. “Hasil investigasi kami, saat pelepasan tanah per meter dihargai Rp6.400, sedangkan, harga pasaran pada tahun 1993 sekitar Rp65 ribu per-meternya,” paparnya
Ia menegaskan, LSM AMAK akan terus mengawal proses hukum pelepasan tanah BTKD ini yang dianggap tak sesuai prosedur.  Harapannya, tanah tersebut bisa kembali ke Pemkot Surabaya untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas umum.
“Kita akan kawal proses hukumnya sampai goal kami tercapai. Jika sesuai prosedur, maka laporan kami ke Kejagung akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kurun waktu 10 hari. Lalu akan ditindak lanjuti dengan pengumpulan data(Puldata) dan bahan keterangan (Pulbaket) yang didukung data-data dari Kejaksaan Negeri Surabaya,” katanya.
Menanggapi kasus tanah BTKD di Kedurus, Praktisi Pertanahan, Nonot Suryono mengakui, bahwa sengketa tanah ganjaran berlangsung lama. Kasus tanah ganjaran berlangsung sejak tahun 1990-an hingga saat ini. Mantan Anggota Reforma Agraria Nasional ini mengaku, dirinya mengetahui persoalan yang terjadi di beberapa Surabaya, diantaranya di Kedurus, Wiyung, Babadan dan Lidah, karena pernah terlibat dalam proses advokasi.
“Semua tanah ganjaran di jajar tungal, Babatan, Lidah habis. Ini tanggung jawabnya pemerintah daerah,” tuturnya.
Menurutnya, tanah ganjaran yang dipergunakan swasta berdasarkan tukar guling atau ruislagh. Namun, Nonot menegaskan, proses tukar guling berupa hak pengelolaan atau hak guna bangunan, dan tidak ada hak milik.  Proses pelepasan tanah ganjaran semestinya sepengetahuan eksekutif dan legislative.
“Pelepasan hak berdasarkan kesepakatan rembug masyarakat, dilegitimasi Walikota dan DPRD, dikembalikan ke negara dan didistribusikan tanah itu oleh BPN dengan dasar UU Redistribusi Tanah,” kata Nonot.
Ia menilai proses pelepasan tanah BTKD di kedurus seluas 16,4 hektar sarat dengan dugaan korupsi , penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat. Menurutnya, dalam kasus tersebut bisa disebut Concursus Realis, yakni melanggar beberapa norma pidana.
“Terkooptasinya tanah ganjaran, sehingga hak masyarakat hilang,” tegasnya
Ia menerangkan, untuk menuntaskan masalah tersebut memang agak rumit, karena sudah terkooptasi dengan pihak developer atau pengembang. Di sisi lain, di lokasi tersebut saat ini juga sudah menjadi hunian masyarakat. Untuk itu, kepentingan penghuni atau masyarakat juga harus dipertimbangkan.
“Mestinya dikompensasi dalam bentuk nominal, kalau tidak penghuni yang telanjur beli rumah disitu kan susah,” katanya
Berdasarkan riwayatnya, tanah BTKD seluas 16,4 hektar yang dipersoalkan AMAK dalam proses pelepasannya saat ini dikuasai oleh tiga orang, masing-masing berinisial SA, A dan J. Sekarang sebagian lahan yang masih berupa sawah produktif, juga dimiliki PT Agra Paripurna.(rob)

Loading...

baca juga