D-ONENEWS.COM

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Purorejo Dilimpahkan ke Kejari Lumajang

Lumajang,(DOC) – Berkas perkara dugaan korupsi penyalanggunaan ADD dan DD di Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang pada tahun 2016 – 2017, yang melibatkan tersangka mantan Kepala Desa Purorejo Edi Sujarwo diserahkan kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.

Edi Sujarwo digelandang oleh pihak Polres Lumajang ke kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, Selasa (14/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya ia terlebih dahulu menjalani rapid test di Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah di Kejaksaan, Edi Sujarwo langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng.

“Telah dilimpahkan tahap II dari penyidik Polres Lumajang, beserta barang bukti,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Ferdy Siswandana  kepada sejumlah awak media.

Ferdy menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti berkas-berkas atas nama Edi Sujarwoko mantan kepala Desa di mana yang bersangkutan telah disangka melakukan tindak pidana melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.

“Kerugian negara yang kita terima dari pihak kepolisian Polres Lumajang yaitu sebesar Rp 125. 589.921, dugaan korupsi pada tahun 2016 dan 2017.” ujarnya.

Mantan Kades Purorejo ini sudah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum, diantarnya program pembangunan pintu gerbang balai desa, rehabilitasi rumah dinas kepala desa, Pembangunan posyandu pentris, pembangunan jembatan umbul,

Serta pembangunan tempat wisata umbul I yakni pembangunan ruang ganti pengunjung dan pembangunan kolam renang anak yang belum terselesaikan di Desa Purorejo Kec. Tempursari.

“Dimana dalam pelaksanaan dan pengadaan barang dan jasa, serta pertanggungjawaban belanja yang memadai sesuai ketentuan serta tim pelaksana yang tidak berfungsi sesuai ketentuannya,” jelas Kasi Intel kejari Lumajang.

Pihak yang bersangkutan langsung dibawa ke Rutan Medaeng Surabaya Dengan alasan efektivitas dan persidangan akan dilakukan di provinsi Jawa Timur. Ditambah kapasitas di Lapas Lumajang yang sudah overload.

“Untuk efektivitas dan mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Juga percepatan persidangan, sehingga memudahkan tugas kami dalam memproses hukum terdakwa,” ujarnya.

Ketika ditanya, ada kemungkinan pengembangan dalam perkara ini, Ferdy menyebut masih akan melakukan koordinasi.

“Kalau memang dimungkinkan ada potensi orang-orang tertentu yang ikut terlibat, maka tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan proses hukumnya,” pungkasnya.(imam)

Loading...

baca juga