D-ONENEWS.COM

Wakil Ketua DPRD Jatim Nonaktif Divonis 9 Tahun Penjara

Surabaya, (DOC) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak, telah dihukum penjara selama 9 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Politikus dari Partai Golkar ini terbukti menerima suap sebesar Rp39,5 miliar dari dana hibah pokir Pemprov Jatim. Suap ini diterima Sahat Tua P Simandjuntak dari almarhum Mohamad Khozin melalui terpidana Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid. Terpidana Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid juga memberikan suap secara langsung kepada Sahat Tua P Simandjuntak.

Hakim menyatakan bahwa Sahat Tua P Simandjuntak telah dengan sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana yang melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ini, Sahat Tua P Simndjuntak dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut dapat diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan jika tidak dibayar,” kata Hakim Tongani dalam amar putusannya, Selasa (26/9).

Putusan vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, yang sebelumnya menuntut Sahat Tua P Simandjuntak dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Denda sebesar Rp1 miliar, atau alternatifnya, hukuman kurungan selama enam bulan, tetap sama seperti putusan dari majelis hakim.

Setelah mendengar putusan ini, Sahat Tua P Simandjuntak diberi waktu 7 hari untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya sebelum menyatakan sikapnya.

Sementara itu, JPU KPK Arief Suhermanto menerima dengan baik putusan majelis hakim terhadap vonis Sahat Tua P Simandjuntak.

Dalam kasus ini, KPK telah menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak yang saat ini dalam status nonaktif sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat di Madura.

Kasus ini terkait dana hibah yang berasal dari APBD Pemprov Jatim. Pada tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim mengalokasikan dana hibah sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah berlangsung untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar, bersama dengan ajudannya Ruadi, Abdul Hamid, dan Ilham Wahyudi diduga berkomplot untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Menurut dakwaan JPU KPK Arief Suhermanto terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, uang sebesar Rp39 miliar itu diberikan kepada Sahat sebagai imbalan atas perannya dalam memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

“Dana tersebut diberikan oleh kedua terdakwa kepada Sahat agar memberikan alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022, serta alokasi dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa,” kata JPU KPK Arief.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan, bahwa Sahat Tua P Simandjuntak menerima alokasi dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di berbagai daerah.

Pada tahun anggaran 2021, alokasi dana hibah mencapai Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di berbagai daerah.

Sementara untuk tahun anggaran 2022, alokasi mencapai Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di berbagai daerah.

Dan untuk tahun anggaran 2023, alokasi mencapai Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di berbagai daerah.

Sahat Tua P Simandjuntak, yang sebelumnya merupakan anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019, telah menerima alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak tahun anggaran 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.

Loading...

baca juga