Lumajang,(DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menahan mantan Kepala Desa (Kades) Kalisemut, Kecamatan Padang, karena di duga penyelewengan Dana Desa(DD).
Penahanan mantan Kades berinisial AK ini, setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang melimpahkan berkas perkara ke Kejari Lumajang.
“Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penutut Umum Kejari Lumajang. Perihal tindak pidana korupsi,” ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Irwan Lukito.
Tersangka AK melakukan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) ataupun Alokasi Dana Desa (ADD), dengan kerugian negara sebesar Rp 305 juta.
“Tersangka di jerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana yang sudah di ubah menjadi UU nomor 20 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lumajang Yudhi Teguh Santoso membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima berkas dan barang bukti dugaan korupsi dengan tersangka AK mantan Kades Kalisemut.
“Hari ini kita menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Lumajang. Mengenai dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2019 di desa Kalisemut, Kecamatan Padang,” pungkasnya.(mam/r7)