Surabaya, (DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah menerima pembayaran denda dari terpidana kasus korupsi yang terjadi beberapa waktu lalu. Kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit dari Bank Jatim kepada PT Semesta Eltrindo Pura.
Menurut Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, melalui Kasi Pidsus, Ananto Tri Sudibyo, pada tanggal 21 Mei 2024 lalu, Kejari Tanjung Perak melaksanakan eksekusi pidana denda tindak pidana korupsi atas nama Bram Kusnohardjo (BK). BK, yang menjabat sebagai Komisaris PT Semesta Eltrindo Pura, di kenai denda sebesar Rp50 juta.
Pembayaran pidana denda sebesar Rp50 juta tersebut, menurutnya, telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor: 137/Pid.Sus TPK/2023/PN.Sby tanggal 17 April 2024 atas nama terdakwa Bram Kusnohardjo.
“Pembayaran denda tersebut di wakilkan oleh Kuasa Hukumnya, Ira Jismaya,” jelas Ananto.
Lebih lanjut, Ananto menjelaskan pihaknya langsung menyetorkan uang tersebut ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Denda tersebut di setorkan dengan Kode Billing: 820240521511024, NTB : 240521818367, NTPN : IFC573CIFK7JRG3G.
Proyek Pengadaan Panel Listrik
Di ketahui, kasus ini bermula pada tahun 2011. Saat itu, PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (WIKA). Selanjutnya, pada tahun 2012, PT Semesta Eltrindo Pura mengajukan permohonan kredit modal kerja ke Bank Jatim.
Menanggapi pengajuan tersebut, Bank Jatim memberikan kredit sebesar Rp20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan. Namun, setelah proyek selesai dan PT WIKA melakukan pembayaran atas pekerjaan tersebut, PT Semesta Eltrindo Pura tidak melunasi kredit ke Bank Jatim. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp7,5 miliar.
Atas perbuatannya, HK dan BK di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (r6)